Berita Kota Kupang

Sopir Pikap dari Oesao Keluhkan Penertiban Dishub, Tak Ada Alternatif untuk Angkut Penumpang

Sejumlah sopir mobil pikap di wilayah Oesao, Kabupaten Kupang, mengeluhkan kebijakan penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) terkait

Editor: Ricko Wawo
POSKUPANG.COM/ONONG BORO
Salah satu mobil pikap milik Ino Tamelab, yang setiap hari membawa penumpang dari Oesao ke Kota Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG — Sejumlah sopir mobil pikap di wilayah Oesao, Kabupaten Kupang, mengeluhkan kebijakan penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) terkait pelarangan mengangkut penumpang menuju wilayah Kota Kupang.

Kebijakan ini dinilai memberatkan sopir karena selama ini kendaraan pikap menjadi satu-satunya alat transportasi bagi warga dari desa terpencil ke kota dan sebaliknya.

Salah satu sopir, Ino Tamelab, yang setiap hari membawa penumpang dari Oesao ke Kota Kupang, mengatakan bahwa larangan ini membuat pendapatannya turun drastis.

Baca juga: Pemda TTS Mendukung Penuh Program Dalam Penekanan Angka Anak Zero Dose TTS

 

 

"Kami sopir bukan tidak mau ikut aturan, tapi pemerintah lihat juga yang ada di lapangan. Warga yang dari kampung-kampung itu tidak punya angkutan umum lain. Mereka pakai pick-up karena memang hanya itu yang ada," ujarnya saat ditemui di pasar oesapa, Kamis (3/7/2025).

Menurut Ino, penertiban yang dilakukan menyebabkan dirinya harus berhenti di batas kota. Penumpang pun kebingungan mencari angkutan lanjutan menuju pusat kota.

"Sekarang kalau ada razia kami tidak bisa masuk kota. Kami ditahan di noelbaki. Penumpang jadi turun di jalan. Kasihan mereka, ada yang bawa barang-barang juga," jelasnya.

Ia berharap ada solusi nyata dari pemerintah, misalnya penyediaan angkutan alternatif atau dispensasi bagi pikap dari wilayah tertentu.

"Kalau bisa, kasih jalur khusus atau jam tertentu di mana kami bisa antar penumpang sampai tujuan di kota. Jangan langsung larang tanpa solusi," tegas Ino. (uge)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved