Demo di Kota Kupang
DPRD NTT Nilai Aturan Larang Angkut Penumpang Mobil Pikap Harus Dibedah Ulang
Sekretaris Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Ana Waha Kolin nilai aturan melarang pengangkutan penumpang pada mobil pikap perlu dibedah ulang.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sekretaris Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Ana Waha Kolin nilai aturan melarang pengangkutan penumpang pada mobil pikap perlu dibedah ulang.
Ana mengatakan, aturan ini menurut para sopir pasti tidak adil. Politikus PKB itu menyarankan untuk melihat lagi aturan Pemerintah itu. Disamping melakukan pendampingan terhadap masalah ini.
"Kita harus melihat dan membedahnya sedalam mungkin. Kita dudukan regulasi tersebut, tapi di satu sisi kita juga harus advokasi," ujarnya, Selasa (8/7/2025).
Dengan telaah itu maka aturan bisa diterapkan dan mengakomodasi kepentingan masing-masing pihak. Sebab, aturan ini memang menjadi kontra dengan kalangan operator pikap karena tidak memihak.
Dia berkata, dengan polemik ini paling tidak ada jalan tengah lewat pembahasan bersama agar tidak ada pertentangan antara para pihak yang terkait.
"Kadang-kadang peraturan Pemerintah pusat itu tidak soft bagi Pemerintah di tingkat bawah. Harus dilihat dengan kasat mata yang total. Ruang untuk duduk bersama dengan teman-teman sopir pikap, selalu ada di DPRD," ujar dia.
Ana menyatakan, perlu ada bedah lebih jauh ketentuan yang ada. Dia tidak ingin aturan yang dikeluarkan langsung diberlakukan. Baginya itu terkesan memaksa seseorang untuk harus mengikuti aturan yang ada.
Dia menyarankan agar membuat suatu daerah sebagai wilayah percontohan sebelum menerapkan secara menyeluruh ke berbagai daerah lainnya.
"Kita buat dulu pilot project, untuk melihat regulasi mana yang bisa digunakan dan mana yang tunggu dulu sambil melihat kondisi dan situasi," katanya.
Dia berkata, selama ini keberadaan mobil pikap dan truk itu dianggap sebagai kendaraan angkutan pedesaan. Satu sisi, regulasi hingga ke level paling bawah juga harus disiapkan agar menjadi payung hukum bersama.
"Tetapi tidak langsung, uji coba dulu. Berhasil atau tidak," tegasnya.
Ana mengaku kendaraan angkutan penumpang seperti pikap dan truk sangat membantu di NTT dengan wilayah seperti ini. Dia menyebut kendaraan itu menjadi moda transportasi utama warga desa.
Untuk itu, ketika ada aturan yang hendak diberlakukan maka perlu kajian lebih mendalam. Pembahasan itu juga perlu melihat kondisi NTT. Dengan begitu, ada keadilan antara semua pihak.
Begitu juga dengan aturan yang ada di Pemerintah Daerah. Pertimbangan untuk menerapkan aturan harus memperhatikan berbagai aspek. Tidak boleh, kata dia, aturan diberlakukan secara umum yang justru menimbulkan polemik baru.
"Sangat membantu. Saya pernah reses itu saya pernah naik dengan mobil pikap. Itu sangat membantu kalau tidak ada angkutan lain," ujarnya. (fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Unjuk rasa sopir pikap di Kupang
Penertiban mobil pikap
Demo Mahasiswa Cipayung Plus di Kupang
TribunFlores.com
Uang Pecahan Seribu dan Dua Ribu Warnai Aksi Demo Para Sopir Pikap di NTT |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Ratusan Sopir Pikap dan Aliansi Cipayung Nyaris Ricuh di Depan Mapolda NTT |
![]() |
---|
IPeKB Ende Bedah Rumah hingga Bangun Jamban untuk Keluarga Berisiko Stunting |
![]() |
---|
WNA Asal Belanda Takjub Saksikan Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.