Berita Ende

Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Hilangnya Uang Miliaran Rupiah di RSUD Ende

Kejaksaan Negeri Ende mengembalikan berkas perkara kasus dugaan hilangnya uang miliaran rupiah di RSUD Ende kepada penyidik Polres Ende. 

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
TAKLIMAT MEDIA - Kasus dugaan penggelapan uang di RSUD Ende ini mencuat sejak pertengahan tahun 2024 lalu dan setelah melalui penyelidikan, penyidik Polres Ende akhirnya menetapkan FM, Bendahara Penerimaan RSUD Ende, sebagai tersangka pada 14 Mei 2025 lalu. 

“Tersangka berinisial FM selaku Bendahara Penerimaan RSUD Ende pada tahun 2022 sampai dengan bulan April 2024,” jelas Kapolres, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, Senin (20/5/2025) lalu.

Kasus ini mulai terkuak saat dilakukan serah terima jabatan bendahara penerimaan RSUD Ende pada 2 Mei 2024. Dalam proses tersebut, ditemukan adanya selisih dana yang cukup signifikan antara uang yang diterima kasir dan uang yang disetorkan ke rekening penerimaan rumah sakit.

“Pada kejadian tersebut, Direktur RSUD Ende membentuk tim pemeriksaan internal dan ditemukan bahwa benar telah terjadi penggelapan keuangan yang dilakukan oleh FM sebagai bendahara lama. Akibatnya, operasional rumah sakit menjadi terhambat,” ungkap Kapolres Joni Mahardika.

Hasil pemeriksaan internal kemudian menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memulai proses penyidikan.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar namun yang disita dari tangan pelaku hanya sekitar Rp 67 juta. Polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini. (bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved