Berita Ende

Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Hilangnya Uang Miliaran Rupiah di RSUD Ende

Kejaksaan Negeri Ende mengembalikan berkas perkara kasus dugaan hilangnya uang miliaran rupiah di RSUD Ende kepada penyidik Polres Ende. 

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
TAKLIMAT MEDIA - Kasus dugaan penggelapan uang di RSUD Ende ini mencuat sejak pertengahan tahun 2024 lalu dan setelah melalui penyelidikan, penyidik Polres Ende akhirnya menetapkan FM, Bendahara Penerimaan RSUD Ende, sebagai tersangka pada 14 Mei 2025 lalu. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Kejaksaan Negeri Ende mengembalikan berkas perkara kasus dugaan hilangnya uang miliaran rupiah di RSUD Ende kepada penyidik Polres Ende. 

Berkas dikembalikan pada Senin (7/7/2025) malam untuk dilengkapi karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, saat dikonfirmasi TribunFlores.com pada Selasa (8/7/2025), membenarkan bahwa pengembalian berkas dilakukan karena belum lengkap.

“Berkasnya belum lengkap, masih kita kembalikan,” ujar Nanda Yoga.

Baca juga: Polisi di Flotim Bersihkan Masjid Akibat Tertutup Material Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

 

 

Sementara itu, Kepala Unit KBO Reskrim Polres Ende, Ipda Taufiqurrahman Suyuthi, juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian berkas perkara tersebut dari Kejari Ende.

“Saya baru monitor, untuk P19 baru kita terima tadi malam,” katanya.

Terkait tenggat waktu pelengkapan berkas P19 tersebut, Ipda Taufiqurrahman belum dapat memastikan.

Ia menyebut pihaknya masih mempelajari dan melengkapi petunjuk jaksa sebelum mengirimkan kembali berkas tersebut.

“Kalau itu kita belum bisa pastikan sampai kita kirim kembali berkasnya ke kejaksaan, karena petunjuk dari kejaksaan yang masih harus kita lengkapi lebih dahulu. Tapi yang pasti, berkas akan kami lengkapi dan tetap koordinasi dengan kejaksaan,” jelasnya.

Kasus dugaan penggelapan uang di RSUD Ende ini mencuat sejak pertengahan tahun 2024 lalu. Setelah melalui penyelidikan, penyidik Polres Ende akhirnya menetapkan FM, Bendahara Penerimaan RSUD Ende, sebagai tersangka pada 14 Mei 2025.

Lima hari kemudian, pada 19 Mei 2025, FM ditangkap, dan keesokan harinya yakni pada tangal 20 Mei 2025, FM resmi ditahan oleh penyidik Polres Ende.

Baca juga: Warga Labuan Bajo Harus Bermasker Dampak Erupsi Lewotobi

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, dalam konferensi pers mengungkapkan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan penerimaan keuangan RSUD Ende sejak tahun 2022 hingga April 2024.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved