Berita TTU
Perihal Mafia Ilegal Logging di TTU, Ini Kata LAKMAS CW NTT
"Publik tentu akan mengikuti proses penegakan hukum kasus ini apakah Gakkum akan menjadikan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kayu-Ilegal.jpg)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW) NTT, Viktor Manbait menyebut penahanan seorang tersangka kasus penumpukan kayu tanpa dokumen bernama Komang Arya Weda Asmara oleh Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Bali Nusra adalah titik awal membuka tabir Ilegal Logging di Kabupaten TTU, NTT.
Viktor mengajak semua pihak untuk mengawal proses hukum kasus Ilegal Logging yang sedang ditangani oleh Gakkum Kemenhut Wilayah Bali Nusra.
"Karena apa yang dilakukan oleh Komang tidak berdiri sendiri. Apalgi kejahatan lingkungan yang dilakukannya itu di saat moratorium dimana segala aktifitas usaha dan perizinan atas Kayu Sonokeling dibekukan tanpa batas waktu," ucapnya, Sabtu, 12 Juli 2025.
Ia menuturkan, setelah ditangkap oleh petugas UPT KPH TTU pada Bulan November 2024 karena tidak memiliki izin edar maupun ijin tampung kayu bulat, lantas di Bulan Desember 2024 komang kembali mengantongi izin tampung kayu bulat yang diterbitkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTT dengan rekomendasi lapangan dari Kepala UPT KPH TTU.
Baca juga: Pemkab TTU Akan Undang 4 Menteri Hadiri Upacara Bendera 17 Agustus di Perbatasan RI-RDTL
Yang mana pada saat tertangkap, Komang sedang menampung lebih dari 700 kayu bulat Sonokeling tanpa izin tampung. Sedangkan kayu yang berhasil diamankan hanya sekitar 300 batang.
Pada Bulan Maret tahun 2025, Komang kembali tertangkap karena melakukan penampungan ilegal Kayu Sonokeling bersama Yuda di Lokasi AMP PT Naviri dengan melibatkan dua anggota polisi Polres TTU.
Dikatakan Viktor, ini semua mesti dapat diurai dan dituntut pertanggungjawaban hukumnya perihal siapa saja pelakunya. Pasalnya tidak mungkin Komang bekerja seorang diri.
Ia juga mempertanyakan identitas dan latar belakang ara belak Komang sehingga bisa menggegerkan anggota Polisi untuk mengawal kayu-kayunya.
"Publik tentu akan mengikuti proses penegakan hukum kasus ini apakah Gakkum akan menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk membongkar mafia ilegal logging Kayu Sonokeling ataukah hanya sebatas menjerat komang semata," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Wilayah Bali Nusa Tenggara (Nusra) bernama Suparman membernarkan informasi perihal penahanan seorang pengusaha kayu bernama Komang Arya Weda Asmara. Yang bersangkutan dititipkan penahanannya di Rutan Mapolres TTU.
Menurut Suparman, penitipan penahanan pengusaha kayu yang disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan penumpukan Kayu Sonokeling tanpa dokumen ini dilaksanakan dalam kurun waktu 20 hari ke depan.
| Pemkab TTU Akan Undang 4 Menteri Hadiri Upacara Bendera 17 Agustus di Perbatasan RI-RDTL |
|
|---|
| Polres TTU Menang Gugatan Praperadilan Lawan Yosep Restu Siki, Ini Tanggapan Kapolres TTU |
|
|---|
| Seorang Pengusaha Kayu di TTU Ditetapkan Tersangka, Tumpuk Kayu Tanpa Dokumen |
|
|---|
| Kapolres TTU Diminta Uskup Atambua Tidak Menghukum Penyuling Sopi |
|
|---|
| Polisi Beberkan Kondisi Korban Pembacokan asal Desa Ponu TTU NTT |
|
|---|