Rumah Makan di Maumere

Pemda Sikka Klaim Pemilik Warung Makan Tidak Jujur dan Transparan Laporkan Pajak

Pemerintah Kabupaten Sikka mengklaim pemilik usaha makanan dan minuman tidak jujur melaporkan kewajiban membayar pajak setiap bulan.

Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/ARIS NINU
SOSOK- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sikka, Yosef Benyamin. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Pemerintah Kabupaten Sikka mengklaim pemilik usaha makanan dan minuman tidak jujur melaporkan kewajiban membayar pajak setiap bulan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sikka, Yosef Benyamin saat dihubungi TribunFlores.Com di Maumere, Senin (14/7/2025) menanggapi aksi para pemilik warung makan di Kabupaten Sikka yang menutup tempat usaha mereka.

"Aksi tutup warung adalah bukti bahwa selama ini wajib pajak tidak jujur melaporkan kewajiban pajaknya kepada pemerintah. Mereka memang melaporkan tapi selama ini tidak jujur melaporkan omset yang mereka dapat tiap bulan. Kami akan tetap berpedoman pada Perda," kata Yosef Benyamin.

Kepala Bapenda Sikka ini menegaskan pemerintah daerah dalam waktu dekat akan melakukan pengawasan gabungan bersama Kantor Pajak Pratama Maumere. Ia meminta para pemilik usaha tersebut transparan dan jujur membayar kewajibannya.

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Protes Kebijakan Pajak 10 Persen, Sejumlah Warung Makan di Maumere Ditutup

 

 

"Intinya mereka harus bayar. Bapenda Sikka dan Kantor Pajak Pratama Maumere akan melakukan operasi gabungan agar pelaporan pajak pusat dan daerah lebih jujur dan transparan," ujar Yosef Benyamin.

Yosef memaparkan pemerintah Kabupaten Sikka menerapkan pajak makanan dan minuman sebesar 10 persen bagi konsumen di restoran, warung, dan katering, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan ini mulai berlaku sejak Januari 2025. 

Lanjutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2024 merujuk pada Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendukung pembangunan.

Sementara itu, surat edaran Bupati Sikka dengan Nomor: Bapenda.970/411/VII/2025 berisi tentang pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan atau minuman. Surat tersebut dikeluarkan pada Kamis (10/7/2025).

 

Baca juga: Ketua DPRD Sikka Dorong Peningkatan Infrastruktur Jalan di Pantura Lewomada

 

Peraturan pajak tersebut berlandaskan Pasal 29 huruf a, Pasal 30, Pasal 44 ayat (1) huruf a, Pasal 74 ayat (1) huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.

Terkait surat edaran itu, menekankan tiga point penting optimalisasi pendapatan daerah di antaranya;

Setiap penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/ atau minuman yang disediakan oleh restoran, warung makan, katering, wajib memungut pajak atas penjualan, penyerahan dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu atas makanan dan/ atau minuman sebesar 10 persen.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved