Rumah Makan di Maumere
Pemda Sikka Klaim Pemilik Warung Makan Tidak Jujur dan Transparan Laporkan Pajak
Pemerintah Kabupaten Sikka mengklaim pemilik usaha makanan dan minuman tidak jujur melaporkan kewajiban membayar pajak setiap bulan.
Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/ARIS NINU
SOSOK- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sikka, Yosef Benyamin.
Setiap warga masyarakat sebagai konsumen yang menggunakan jasa makanan dan/ atau minuman di restora, rumah makan, warung, katering/jasa boga wajib membayar pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/ atau minuman sebesar 10 persen dari harga jual makanan dan/ atau minuman dan langsung dibayarkan pada saat pembayaran pesanan.
Pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/ atau minuman sebesar 10 persen diberlakukan sejak taun 2011 dan tidak pernah dinaikan oleh pemerintah daerah.
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.