Berita Kabupaten Kupang
Bertemu Warga Eks Timor-Timur, Bupati Kupang Perjuangkan Status Hak Tanah
Audiens Dengan Warga Eks Tim-Tim, Bupati Kupang Tegaskan Perjuangkan Status Hak Tanah.
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku.
POS-KUPANG. COM, OELAMASI-Bertempat di Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Selasa (15/7/2025), Bupati Kupang, Yosef Lede, menggelar audiens bersama masyarakat eks Timor-Timur yang ada di Lokasi Resettlement Naibonat, mengenai status dan kejelasan hak atas tanah yang sudah ditempati masyarakat sejak tahun 1999.
Pergelaran Audiens ini juga merupakan keberlanjutan atas rapat sebelumnya yang telah dilakukan.
Audiens yang dilakukan ini juga merupakan bentuk komitmen Pemerintah terhadap warga Eks Timor-Timur, untuk mendapatkan hak sebagai warga negara Indonesia.
Atensi khusus Pemerintah Kabupaten Kupang juga ditunjukkan melalui kegiatan pengukuran ulang luas lahan, yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat bersama tim.
Baca juga: Kantor Pertanahan Manggarai Sudah Eksekusi 1650 Sertifikat Tanah Program PTSL
"Saya rasa langkah yang di ambil ini termasuk cepat, bahkan hari ini kita yang punya inisiatif undang, berdasarkan kemarin kita turun lapangan, kita satu hari setelah pertemuan langsung tindak lanjut turun lapangan untuk identifikasi, sesuai dengan keputusan rapat yang kita buat. Dan sesuai dengan apa yang dilaporkan, saya juga ada minta untuk diperbanyak untuk di copy datanya dan disampaikan sesuai dengan data yang kemarin di data oleh Pertanahan waktu peninjauan lapangan," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Yosef berjanji bahwa sebagai kepala daerah dirinya akan bertanggung jawab dan akan mengurus rakyatnya secara baik.
"Saya pingin urus apa apa duduk di tempat begini omong baik-baik kita akan urus baik baik, saya pingin urus saya punya rakyat baik-baik dan dengan cara baik-baik itu prinsip saya, " pungkasnya.
Bupati Kupang, Yosef Lede juga sedikit menceritakan, jika pengalaman dalam memperjuangkan hak kepemilikan lahan untuk warga Eks Timor Timur , telah dilakukannya juga pada Tahun 2015 dan berhasil memberikan hak tanah kepada warga seluas 30 hektare di kawasan Transat Naibonat.
“Yang perjuangkan status tanah Transat itu saya, ketika itu saya masih sebagai Ketua DPRD dan saksi saya masih ada di ruangan ini. Harus jujur itu luar biasa tapi karena memang kita harus berjuang untuk rakyat, ketika Tuhan buka jalan semua terselesaikan secara baik ”, paparnya.
Pada sesi Audiens, perwakilan tokoh masyarakat Eks Timor-Timur meminta kepada ATR/BPN dan seluruh jajaran yang ada, agar tanah tersebut dapat dilakukan pemetaan, untuk dilakukannya sertifikasi khususnya pada masyarakat yang sudah menempati tempat tersebut selama 27 tahun.
Baca juga: Liverpool Tolak Tawaran Munchen untuk Luis Diaz
Tak hanya itu, perwakilan tokoh masyarakat eks Timor-Timur juga pada kesempatan tersebut, meminta kepada Pemerintah agar masyarakat eks Timor-Timur mendapat kejelasan status hak dari kepemilikan lahan tersebut, yang berlandaskan sebuah keputusan perjanjian dengan pemerintah RI sejak tahun 1999.
"Sekali lagi kami yang sudah 27 tahun disana mengharapkan kepastian dari negara, karena keberadaan masyarakat disana juga ada keputusan perjanjian yang dilakukan pemerintah Indonesia di tahun 1999, " ucap salah satu perwakilan masyarakat eks Timor-Timur.
Tak hanya itu, perwakilan masyarakat eks Timor-Timur juga mempertanyakan terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai Tahun 2013 No.15, yang menurut mereka hadirnya sertifikat ini secara tiba tiba, tanpa ada pengajuan, pengukuran dan juga dialog bersama masyarakat setempat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.