Berita Manggarai
Data KPPN Ruteng, Manggarai Tertinggi Dalam Penyaluran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2025
Kabupaten Manggarai tertinggi dalam penyaluran dana desa pada tahun anggaran 2025 terhitung sampai, Rabu 16
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ricko Wawo
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, RUTENG-Kabupaten Manggarai tertinggi dalam penyaluran dana desa pada tahun anggaran 2025 terhitung sampai, Rabu 16 Juli 2025 siang.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ruteng, Akhmad Zainuddin, menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Rabu 16 Juli 2025.
Akhmad menerangkan, wilayah kerja KPPN Ruteng membawai empat wilayah Kabupaten yakni Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat (Mabar), Manggarai Timur (Matim), dan Kabupaten Ngada.
Akhmad menerangkan, empat Pemerintah Daerah (Pemda) dari empat Kabupaten ini, Kabupaten Manggarai menjadi tertinggi penyaluran dana desa untuk Tahap 2 periode April sampai Desember 2025.
Baca juga: Pemda Belu dan Konsulat Timor Leste Bahas Penguatan Kerja Sama Lintas Batas
Akhmad menerangkan, untuk Kabupaten Manggarai, sebanyak 145 desa di mana dana nonearmark tahap 1 sudah 145 desa dan tahap 2 sudah 32 desa. Begitu juga untuk dana jenis earmark dimana tahap 1 sudah 145 desa dan tahap 2 sudah 32 desa.
Sedangkan untuk Kabupaten Ngada dari 190 desa, dana nonearmark tahap 1 sudah semua, tahap 2 baru 10 desa. Dana earmark tahap 1 sudah semua desa, tahap 2 baru 10 desa.
Untuk Kabupaten Manggarai Barat, dari 164 desa, dana nonearmark tahap 1 sudah semua, tahap 2 baru 1 desa. Sedangkan dana earmark tahap 1 sudah semua dan tahap 2 baru 1 desa.
Untuk Kabupaten Manggarai Timur, dari 159 desa, dana nonearmark tahap 1 hanya 158 desa, sedangkan 1 desa tidak salurkan, tahap 2 baru 1 desa. Sedangkan dana earmark tahap 1 juga 158 desa yang sudah salurkan, 1 desa belum. Untuk tahap 2 baru 1 desa.
Ditanya terkait apa hambatan sehingga penyaluran dana desa tahap 2 belum banyak desa yang melakukan penyaluran, kata Akhmad karena salah satu persyaratan baru yaitu wajib menyertakan dengan dokumen pembentukan koperasi desa merah putih.
"Tahap 2 itu April-Desember, tapi di tahun 2025 ini ada syarat tambahan dimana setiap desa harus wajib melampirkan bukti pembentukan koperasi desa merah putih baik itu akta pendirian atau bukti pengajuan ke Notaris. Ini yang membuat banyak desa ini tertunda sedikit karena mungkin masih proses akta pendirian di Notaris sehinggq sampai dengan hari ini baru 44 desa dari 4 Kabupaten yang salurkan dana desa tahap 2,"Ujarnya.
"Sesuai data terpisah kami seluruh desa sudah terbentuk atau sedang proses pembentukan koperasi desa merah putih yang saat ini mungkin sedang berproses di Notaris," ujarnya.
Karena itu, Akhmad nengharapkan agar proses pencairan tahap 2 ini pada bulan September 2025 semua desa sudah selesai menyalurkan dana desa tahap kedua, sehingga cepat digunakan untuk pembanguan desa dan masyarakat itu sendiri. (rob)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
| Pemda Belu dan Konsulat Timor Leste Bahas Penguatan Kerja Sama Lintas Batas |
|
|---|
| 260 Siswa Baru Ikut MPLS di SMKN 3 Maumere Sikka Biar Betah di Sekolah |
|
|---|
| Bakamla RI Gelar Temu Sadar Hukum Penguatan Kapasitas Relawan Penjaga Laut Nusantara |
|
|---|
| Bertemu Warga Eks Timor-Timur, Bupati Kupang Perjuangkan Status Hak Tanah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Kepala-KPPN-Ruteng-Akhmad-Zainuddin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.