Imigrasi Maumere
Imigrasi RI: WNA Dapat Ajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Per 15 Juli 2025
Permohonan Vitas yang dapat diajukan warga negara asing (WNA) per tanggal 15 Juli 2025 untuk menempuh pendidikan non-formal di Indonesia.
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan permohonan visa tinggal terbatas (Vitas) yang dapat diajukan warga negara asing (WNA) per tanggal 15 Juli 2025 untuk menempuh pendidikan non-formal di Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi warga negara asing yang ingin mengambil kursus bahasa, sekolah kejuruan atau profesional, dan program lainnya untuk mendukung karir mereka. Izin tinggal untuk visa dengan indeks E30 ini dapat diberikan selama satu atau dua tahun.
"Permohonan Visa Pendidikan Non Formal diajukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id.
Untuk mengajukan permohonan visa ini, warga negara asing membutuhkan penjamin. Penjamin dapat berupa perorangan atau lembaga pendidikan non formal yang ditunjuk," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yudi Yusman.
Persyaratan pengajuan Visa E30 tidak berbeda dengan jenis visa lainnya, yaitu paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan, bukti biaya hidup selama berada di Indonesia (minimal setara dengan USD 2000), dan pasfoto paspor berwarna terbaru.
Baca juga: Awasi Orang Asing di Flores Timur, Imigrasi Maumere Gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing
Sementara itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Visa E30 adalah sebesar Rp 6.000.000 untuk izin tinggal selama satu tahun dan Rp8.500.000 untuk izin tinggal selama dua tahun.
"Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menambahkan opsi untuk izin tinggal dari
Visa Pendidikan Formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) dan visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan izin tinggal selama empat tahun. Sebelumnya, izin tinggal maksimal untuk pendidikan formal hanya satu dan dua tahun," lanjut Yudi.
Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh perorangan atau lembaga pendidikan yang relevan.
Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan izin tinggal empat tahun adalah Rp12.000.000. Sementara itu, izin tinggal selama satu dan dua tahun dikenakan biaya masing-masing sebesar Rp 6.000.000 dan Rp 8.500.000.
Baca juga: Langgar Izin Tinggal, WNA Asal Thailand Dideportasi Imigrasi Maumere
Saat ini, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115, dengan 125 di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri (PTN).
Yudi menyatakan bahwa perguruan tinggi di Indonesia memiliki potensi yang besar untuk menjadi tujuan mahasiswa asing. Selain beberapa universitas ternama di Indonesia yang masuk dalam daftar 300 besar universitas terbaik di dunia, jurusan-jurusan yang ditawarkan oleh fakultas atau departemen yang berkaitan dengan studi budaya juga populer di kalangan mahasiswa asing.
"Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak kesempatan bagi warga negara asing yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non-formal. Hal ini juga merupakan langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui
sektor pendidikan," pungkas Yudi.
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News
Ditjen Imigrasi RI
Visa Pendidikan Non Formal Indonesia
Warga Negara Asing
Indonesia
TribunFlores.com
Awasi Orang Asing di Flores Timur, Imigrasi Maumere Gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing |
![]() |
---|
Resmikan 30 Unit Autogate di Bandara Kualanamu, Menteri Agus: Membantu Proses Pemeriksaan Imigrasi |
![]() |
---|
Langgar Izin Tinggal, WNA Asal Thailand Dideportasi Imigrasi Maumere |
![]() |
---|
Erupsi Lewotobi Ganggu Penerbangan Labuan Bajo, Imigrasi Imbau WNA Segera Perpanjang Izin Tinggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.