Flores Bicara
Kejari Sikka Tuntut Tinggi Pelaku Kekerasan Seksual, Predator Anak Bakal Dibui Seumur Hidup?
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka Henderina Malo menegaskan komitmennya untuk memberikan tuntutan pidana setinggi
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka Henderina Malo menegaskan komitmennya untuk memberikan tuntutan pidana setinggi mungkin terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Penegasan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam program podcast Flores Bicara bertajuk "Peran Kejaksaan Negeri Sikka dalam Menekan Maraknya Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak", yang disiarkan langsung di kanal YouTube Tribun Flores, Selasa, 22 Juli 2025.
"Sebenarnya kami aparat penegak hukum, polisi, jaksa, hakim, dan rutan, tugas kami adalah bagian penegakan hukum. Kalau kita mau fokus, kita bikin efek jera, kita penjarakan, pelakunya kita tuntut atau putus setinggi mungkin biar menjadi efek jera bagi yang lain," ujar Henderina Malo.
Baca juga: Sikka Darurat Kekerasan Seksual Anak, Kajari: 99 Persen Pelaku adalah Orang Terdekat
Kajari yang akrab disapa Ina Malo itu mengatakan, Kejari Sikka sendiri secara konsisten telah mengambil sikap tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak, terutama jika pelakunya merupakan orang terdekat korban, seperti ayah kandung atau kakek kandung.
"Kalau saya biasanya tuntut agak tinggi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terutama jika pelakunya adalah bapak kandung atau kakek kandung. Itu memang ada pemberatan dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Saya pribadi pun bukan asal menuntut, bukan karena unsur subjektif, tapi kita melihat faktor objektif dimana anak mengalami trauma luar biasa," jelasnya.
Menurut Henderina, langkah hukum saja tidak cukup. Upaya pencegahan juga perlu dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Karena itu, Kejari Sikka melalui bidang intelijen rutin menyelenggarakan penyuluhan hukum guna memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak.
Baca juga: Kelurahan Kolhua Pasang 100 Perangkap Tikus untuk Cegah Hantavirus
"Kami di Kejaksaan tidak hanya berhenti dengan memenjarakan orang, persoalan tidak berhenti di situ, tapi bagaimana kita memutus mata rantai dengan melakukan pencegahan," kata Henderina yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sikka tahun 2007-2012.
"Karena bisa saja orang diam karena mereka tidak tahu datanya semengerikan ini, sehingga mereka tidak mawas bahwa ternyata anak-anak kita perlu diselamatkan," imbuhnya.
Ia melanjutkan, sejumlah program preventif yang dijalankan antara lain adalah Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa melalui siaran radio, dan diskusi publik seperti dalam podcast tersebut. Namun, ia mengakui jangkauan program masih terbatas dan perlu didukung oleh peran keluarga.
"Tapi itu juga hanya sebatas pada segmen tertentu, kalau orang mau mengakses, kalau orang mau menonton atau mendengar kita. Sehingga sebenarnya yang lebih penting itu adalah pencegahan melalui keluarga," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.