Hari Anak Nasional
Hari Anak Nasional 2025 dan Sejarahnya
HAN ke-41 mengangkat tema "Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045" dengan tagline "Anak Indonesia Bersaudara".
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Hari ini Rabu (23/7/2025) adalah peringatan Hari Anak Nasional (HAN) sebagai bentuk penghormatan dan perhatian terhadap hak, perlindungan, serta kesejahteraan anak-anak Indonesia.
Pada tahun 2025, peringatan HAN ke-41 mengangkat tema "Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045" dengan tagline "Anak Indonesia Bersaudara".
Peringatan Hari AnakNasional menjadi momentum bagi semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah
daerah, masyarakat, keluarga dan anak itu sendiri untuk sama-sama berbenah mewujudkan Indonesia Emas 2045.
HAN dirayakan sebagai momentum penting untukmengkampanyekan pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasisecara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Baca juga: Kongres KOGI XIX Soroti Peran Kelor dalam Turunkan Stunting dan Tingkatkan Gizi Ibu Hamil
Sejarah peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli
Peringatan ini dilakukan setiap tanggal 23 Juli. Penetapan tanggal ini berawal dari pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984.
Anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis
dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin
pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh.
Masa depan bangsa berada ditangan anak saat ini. Semakin baik kualitas anak saat ini maka semakin baik pula kehidupan masadepan bangsa.
Pasal 28 huruf b ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telahmenjamin dan melindungi anak atas hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Baca juga: Kejari Sikka Tuntut Tinggi Pelaku Kekerasan Seksual, Predator Anak Bakal Dibui Seumur Hidup?
Selanjutnya disahkannya Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dengan mempertimbangkan bahwa anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya, agar mampu memikul tanggungjawab tersebut, anak perlu mendapat kesempatan yangseluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
Hari Anak Nasional
Sejarah Hari Anak Nasional
Anak di NTT Tidak Sekolah
Kekerasan anak dan perempuan di NTT
NTT
KemenPPA
Hari Anak Nasional 2025
TribunEvergreen
TribunFlores.com
| Kongres KOGI XIX Soroti Peran Kelor dalam Turunkan Stunting dan Tingkatkan Gizi Ibu Hamil |
|
|---|
| Kejari Sikka Tuntut Tinggi Pelaku Kekerasan Seksual, Predator Anak Bakal Dibui Seumur Hidup? |
|
|---|
| Sikka Darurat Kekerasan Seksual Anak, Kajari: 99 Persen Pelaku adalah Orang Terdekat |
|
|---|
| 260 Siswa Baru Ikut MPLS di SMKN 3 Maumere Sikka Biar Betah di Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/siswa-sdi-ilegetang-maumere-sikka.jpg)