Opini

Peran Kearifan Lokal dalam Rancangan Kebijakan Pariwisata Sebagai Penguat Ekonomi Daerah

Kebijakan yang lahir dari aspirasi dan partisipasi masyarakat lokal akan menghasilkan produk pariwisata yang kuat identitasnya, berdaya saing tinggi.

|
Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/HO-UNIPA
SOSOK- Yosefina Daku, dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa. 

5. Sistem penggembalaan dalam bidang peternakan, misalnya mengatur tugas dan fungsi gembala.

6. Sistem pertanian, yakni mengatur bagaimana sebuah komunitas mengelola sistem pertanian, monokultur, intensifikasi, difersikasi, dan lain-lain.

7. Hutan dan perkebunan, pengelolaan hutan, tumbuh-tumbuhan, perkebunan, serta bagaimana pengetahuan lokal tentang hubungan manusia dengan hutan, tanaman (pangan, hortikultura, perkebunan,dll).

8. Pengelolaan air tradisional yang mampu mngelola sumber dan aliran air teknik-teknik tradisional di bidang irigasi, konservasi air, dll.

9. Bagimana manusia memenfaatkan tanah, penguasaan, perlindungan atas tanah, memanfaatkan tumbuhan sebagai makanan ternak, penggunaaan untuk parfum, sabun, obat-obatan, kehidupan dan perkembangan, termasuk prilaku binatang.

10. Pandangan dunia yakni pandangan menyeluruh dari satu komunitas tentang hakekat kemanusiaan, hubungan manusia dengan alam, mitos, kepercayaan dan adat istiadat.

 

Baca juga: Festival Uwi Kaju 2025, Merawat Tradisi, Menumbuhkan Harapan dari Ubi Kayu Ende

 

Ada dua faktor yang dinilai dapat memengaruhi perubahan nilai sosialkultural, yakni faktor eksternal, karena adanya pengaruh globalisasi, deideologisasi politik, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, neokapitalisme dan neoliberalisme yang makin memacu gaya hidup pragmatis, konsumtif, dan individual. Serta faktor internal dimana nilai-nilai tradisi dan nilai- nilai lokal (termasuk di dalamnya kearifan lokal) mulai luntur yang mungkin juga dapat terjadi karena faktor eksternal (Abd. Choliq, 2020).

Kearifan lokal mengacu pada pengetahuan, kebijaksanaan, dan kecerdasan yang berakar kuat dalam suatu komunitas atau budaya tertentu. Di era modern, sangat penting untuk menemukan cara untuk mempertahankan dan melestarikan kearifan lokal di tengah-tengah arus globalisasi dan homogenisasi budaya yang cepat (Handayani dkk., 2018).

Globalisasi dan arus informasi yang deras seringkali mengancam keberlangsungan nilai-nilai tradisional dan praktik-praktik unik yang diwariskan turun-temurun. Pengembangan pariwisata berbasis kearifan lokal adalah salah satu strategi efektif untuk memberi nilai ekonomis pada tradisi, memperkenalkan kekayaan budaya ini kepada dunia sehingga kearifan lokal tidak hanya menjadi warisan masa lalu, tetapi juga aset berharga yang relevan dan berkelanjutan di masa depan.

Pengetahuan asli adalah pengetahuan komprehensif yang menggabungkan teknologi dan praktik-praktik yang telah digunakan oleh masyarakat adat untuk kelangsungan hidup mereka, bertahan hidup, dan beradaptasi dalam perubahan lingkungan (Kasanda dkk., 2005; Onwu & Mosimege, 2004). Battiste (2002, h. 2) menekankan sifat holistik dari pengetahuan asli dan mengusulkan bahwa pengetahuan asli harus berisi serangkaian teknologi kompleks yang ditingkatkan dan dipertahankan oleh masyarakat adat.

Ogawa (1995) mendefinisikan pengetahuan asli sebagai "persepsi intelektual kolektif yang bergantung pada budaya tentang realitas" di mana kolektif berarti dimiliki dalam bentuk yang cukup mirip oleh orang-orang untuk menyediakan komunikasi yang efektif, tetapi tidak bergantung pada pikiran tertentu. Semua orang yang terlibat dalam pengetahuan lokal dari tingkat sedang hingga tinggi dalam suatu komunitas adalah ahli. Mereka adalah aktor dari pengetahuan mereka. 

Pengetahuan masyarakat adat dimanifestasikan dalam praktik-praktik dan dikomunikasikan secara lisan, dan terkadang melalui penyalinan, ilustrasi, lukisan, dan artefak lainnya (Zinyeka et al., 2016). Pola pengetahuan adat seperti pemikiran kolektif suatu tempat atau wilayah berdasarkan fenomena alam yang menggabungkan integrasi pemikiran manusia dan non-manusia, seperti pengetahuan ilmiah yang berakar pada budaya lokal (Alessa et al., 2016). Pengetahuan adat berkaitan dengan warisan kognitif dan kearifan masyarakat sebagai konsekuensi dari interaksi mereka dengan alam di wilayah yang sama (Hart, 2010). 

 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved