Opini

Peran Kearifan Lokal dalam Rancangan Kebijakan Pariwisata Sebagai Penguat Ekonomi Daerah

Kebijakan yang lahir dari aspirasi dan partisipasi masyarakat lokal akan menghasilkan produk pariwisata yang kuat identitasnya, berdaya saing tinggi.

|
Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/HO-UNIPA
SOSOK- Yosefina Daku, dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa. 

Peran Kearifan Lokal Dalam Rancangan Kebijakan di Bidang Pariwisata

Pengembangan pariwisata yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menekankan dalam Pasal 5 bahwa penyelenggaraan kepariwisataan berdasarkan prinsip: 

a. Menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;

b. Menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal;

c. Memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas

d. Memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;

e. Memberdayakan masyarakat setempat;

f. Menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;

g. Mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata; dan

h. Memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kearifan lokal tidak hanya dipandang sebagai sesuatu yang kuno dan tidak sejalan dengan perkembangan zaman, namun terdapat beberapa alasan pentingnya kearifan lokal dalam,dapat dikatakan, era disrupsi teknologi seperti saat ini.

Pertama, kearifan lokal dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah kontemporer seperti perubahan iklim, degradasi lingkungan, dan krisis pangan.

Kedua, kearifan lokal juga dapat menjadi sumber pengetahuan dan pembelajaran bagi generasi muda. Ketiga, kearifan lokal juga dapat memperkuat identitas budaya dan komunitas lokal (Irwan Abdullah, 2024).

Pengelolaan pariwisata dilaksanakan dengan menjunjung tinggi kearifan lokal yang menjadi identitas bahwa masyarakat sebelumnya. Kearifan lokal merupakan pengetahuan, nilai, dan praktik yang berkembang dalam suatu masyarakat dan diwariskan berkelanjutan dari generasi ke generasi di mana masyarakatnya belajar untuk bekerjasama dalam kekeluargaan dan mencintai alam melalui upacara adat dan ritual, sistem kekerabatan dan hal lain yang bersifat tradisional.

Melibatkan masyarakat dalam penyusunan kebijakan juga dapat dilihat sebagai proses pemberdayaan (Community Empowerment). Ini bukan hanya tentang memberi suara, tetapi juga tentang meningkatkan kapasitas masyarakat untuk mengidentifikasi masalah mereka sendiri, merumuskan solusi, dan berpartisipasi dalam implementasinya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved