Berita NTT

Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Tamakh Alor Disidangkan di PTUN Kupang

Sengketa pemberhentian perangkat Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, kini resmi bergulir di PTUNKupang. 

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
BERI KETERANGAN - Novi Dolu (kiri) didampingi kuasa hukum dan ayah kandungnya memberikan keterangan kepada awak media di Kupang, terkait polemik diberhetikannya dari perangkat desa Tamakh di Kupang, Kamis 31 Juli 2025. 

Lanjut Melkzon, kliennya menuntut pembatalan SK pemberhentian, pengaktifan kembali ke jabatan sebelumnya atau setingkat, serta pembayaran gaji yang belum dibayarkan selama 18 bulan sejak Januari 2024.

"Sejak januari tahun 2024, klien saya tidak menerima gaji padahal masih aktif bekerja hingga SK pemberhentian keluar," katanya.

Kesempatan yang sama, Ayah Novi, Gustaf Dollu, menambahkan bahwa laporan awal dari keluarga dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah. Namun upaya tersebut justru berujung pada pemberhentian anaknya.

"Pertemuan mediasi sudah tujuh kali, bahkan camat hadir. Belum ada kesepakatan adat, tapi sudah keluar surat pemberhentian," ujar Gustaf.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved