Berita Manggarai Barat

Perselisihan Wisatawan dengan Agen Perjalanan Wisata di Labuan Bajo Berakhir Damai di Kantor Polisi

Salah paham antara seorang wisatawan dengan salah satu agen perjalanan wisata di Labuan Bajo akhirnya diselesaikan Polres Manggarai Barat

TRIBUNFLORES.COM/HO.POLRES MANGGARAI BARAT
PROSES-Suasana proses penyelesaian salah paham di Polres Manggarai Barat. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Petrus Chrisantus Gonsales


TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Salah paham antara seorang wisatawan dengan salah satu agen perjalanan wisata di Labuan Bajo akhirnya diselesaikan Polres Manggarai Barat, pada Sabtu (2/8/2025). 


Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, melalui Kasat Pam Obvit Polres Mabar, Iptu Abnel Tamonob, menyampailan masalah perselisihan itu terjadi berkaitan dengan pengembalian uang muka penyewaan kapal wisata.


"Kami telah memanggil pihak-pihak terkait sehingga persoalan itu telah terselesaikan. Wisatawan itu memutuskan tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum," kata Iptu Abnel Tamonob kepada TRIBUNFLORES.COM.


Dalam persoalan tersebut, LM (43), wisatawan asing dari Tiongkok, mengadukan pengembalian uang muka untuk penyewaan kapal wisata yang belum dikembalikan oleh pihak agen perjalanan wisata di Labuan Bajo.

 

 

Baca juga: Rascal Voyage dan Indonesian Waste Platform dukung Pengembangan Seraya Maranu di Manggarai Barat

 

 

 

 

 

 


"Wisatawan itu telah menyetorkan down payment (DP) sebesar Rp 940 ribu kepada pihak agen pada tanggal 25 Juni 2025 lalu untuk trip dua hari satu malam pada tanggal 29 hingga 31 Juli 2025," jelasnya.


Kepada polisi, LM (34) mengaku, membatalkan penyewaan kapal wisata karena kapal yang dipesan tidak sesuai perjanjian awal.


Merasa ditipu, wisatawan tersebut akhirnya meminta pengembalian uang muka. 


Namun, ditengah proses pengembalian, LM (34) mengalami kesulitan sehingga mengadukan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

 

 

 

Baca juga: LEMHANNAS NTT Bangun Jiwa Nasionalis Paskibraka Ngada

 


"Menurut agen pengembalian uang muka membutuhkan waktu satu bulan, sehingga berdasarkan rekomendasi rekannya, wisatawan ini ke kantor untuk minta tolong bantuan polisi," tutur Inspektur polisi satu itu.


Selanjutnya, pihak kepolisian menghubungi pihak agen perjalanan wisata berinisial MH (37), pada Rabu (30/7) lalu untuk meminta kejelasan sekaligus meminta pengembalian uang muka tersebut.


"Sudah dikembalikan uang muka itu setelah kami mediasi dan wisatawan asal Tiongkok itu telah melakukan trip (perjalanan wisata) dengan agen yang lain," ujarnya.


Secara terpisah, MH (37) selaku pemilik agen perjalanan wisata, mengaku pihaknya tengah melakukan proses pengembalian uang muka sebesar 10 persen, yakni sejumlah Rp 940.000 dari total Rp 9,4 juta penyewaan kapal wisata untuk perjalanan wisata selama dua hari satu malam di perairan laut.


Hal tersebut dilakukan karena wisatawan asal Tiongkok itu membatalkan penyewaan kapal wisata pada Minggu (27/7) lalu.


"Ketika saya mau proses pengembalian dana tapi dia tertarik untuk program nginap di homestay di Pulau Rinca dengan uang DP tadi, lalu saya konfirmasi tetap jadi, tapi tambah orang sehingga saya sampaikan kalau tidak tinggal di kapal, lalu di hari H (waktu keberangkatan), Minggu (25/7) dia cancel karena bukan kapal yang mereka pesan," sebutnya.


Ia menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalah ini.


"Terima kasih kepada Pak Polisi yang telah membantu mediasi sehingga kesalahpahaman tersebut dapat terselesaikan," ucap MH. (moa) 

 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved