Berita TTU
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencurian dan Amankan 2 Ekor Sapi di Kabupaten TTU
Bhabinkamtibmas Kelurahan Tubuhue dibekingi Bhabinkamtibmas Kelurahan dan Bhabinkamtibmas
Meskipun demikian, saat diamati dengan baik ternyata tanda cap pada sapi milik korban telah dirubah oleh terduga pelaku. Saat itu sempat terjadi perdebatan antara terduga pelaku dan korban.
Terdesak, terlapor kemudian mengakui perbuatannya tersebut. Terlapor Yakobus Bani mengakui bahwa ia mengubah cap sapi milik korban dengan cap sapi miliknya.
Dikatakan Wilco, tidak puas dengan aksi terduga pelaku ini, korban kemudian mendatangi SPKT Polres TTU untuk melaporkan kasus dugaan pencurian sapi tersebut aga diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, terduga pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP sebagaimana tertuang dalam pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan. (bbr)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.