Berita NTT

Tiga Narapidana di NTT Terima Amnesti Presiden Prabowo

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan pembebasan narapidana

Editor: Ricko Wawo
POSKUPANG.COM/HO-DOK LAPAS KUPANG
Warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang (Tengah) yang mendapat amnesti Presiden RI. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan pembebasan narapidana berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Sebanyak tiga narapidana dari wilayah NTT tercatat sebagai penerima kebijakan ini, terdiri atas dua orang dari Lapas Kelas IIA Waingapu dan satu orang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang.

Dari jumlah tersebut, dua orang langsung dibebaskan melalui mekanisme amnesti, sedangkan satu orang lainnya telah lebih dahulu menghirup udara bebas melalui program Cuti Bersyarat (CB).

 

Baca juga: Pengamanan Ketat Jelang Aksi Unjuk Rasa Sopir Pikap di Kantor Gubernur NTT

 

 

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menyampaikan bahwa pemberian amnesti merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan keadilan restoratif sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

"Amnesti bukan sekadar pembebasan hukum, tetapi peluang bagi warga binaan untuk memperbaiki hidup dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujarnya, Senin 4 Agustus 2025.

Ia berharap dengan pemberian amnesti ini, para mantan narapidana dapat memulai lembaran baru dalam hidup, berkontribusi positif di tengah masyarakat, dan tidak kembali terjerat persoalan hukum.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved