Senin, 18 Mei 2026

Kasus Penipuan di Atambua

Oknum Pegawai Kantor Imigrasi Atambua Diduga Tipu Warga TTU Urus Paspor

Pengakuan ini disampaikan yang bersangkutan usai menjadi korban penipuan oleh oknum pegawai tersebut.

Tayang:
Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Oknum Pegawai Kantor Imigrasi Atambua Diduga Tipu Warga TTU Urus Paspor
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA 
KANTOR IMIGRASI ATAMBUA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua di Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT, Agustus 2025. 

Setelah itu Thomas berangkat ke Kota Kefamenanu. Kekesalan Thomas memuncak ketika L kembali menghubungi dirinya dan mengatakan bahwa, pengurusan paspor baru akan dilaksanakan di PLBN Napan pada 17 Agustus 2035 mendatang.

Dikatakan Thomas dirinya telah menghabiskan cukup banyak uang untuk datang ke Kota Kefamenanu dan memberikan uang kepada L untuk mengurus paspor yang tak kunjung terealisasi.

Saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Agustus 2025, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra mengatakan, setelah menerima informasi itu, mereka mengutus tim dari kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua ke rumah Thomas untuk memperoleh penjelasan lebih detail mengenai persoalan ini. Setelah memperoleh informasi dari korban penipuan ini, mereka juga memeriksa staf Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua berinisial L tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, mereka menemukan adanya indikasi bukti pelanggaran oleh staf tersebut. Thomas Talan sebelumnya pergi ke Kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua untuk mengurus dokumen keberangkatan ke luar negeri berupa paspor.

Meskipun demikian, pengurusan dokumen paspor ini tidak bisa dilakukan lantaran dokumen yang diajukan Thomas belum lengkap. Oleh karena itu, ia diminta kembali ke rumahnya melengkapi berkas itu.

" Namun karena bertemu dengan Ibu Lili dan dijanjikan bahwa bisa dibantu akhirnya Ia menyerahkan berkas yang dibawa sebelumnya beserta uang Rp.700 ribu dengan jaminan bahwa Ibu Lili bisa bantu," bebernya.

Sementara, sistem dalam proses pengurusan dokumen paspor, hal ini tidak bisa dilakukan. Karena, dokumen persyaratan belum lengkap.

Ia menyampaikan permohonan maaf ihwal perbuatan tidak terpuji yang dilakukan bawahannya. Melalui kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran pegawai kantor imigrasi agar hati-hati dan teliti dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Apabila ditemukan pelanggaran dan bukti-bukti pendukung, Imigrasi Atambua tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. (bbr)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved