Berita Flores Timur
Warga Protes, PN Larantuka Flores Timur Beberkan Alasan Tak Izinkan Pemakaian Lapangan
Rahman menyebut, lahan tersebut tak diizinkan untuk digunakan pihak manapun, meski hal ini diprotes warga Ekasapta yang datang dengan aksi
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, Mohamad Juliandri Ramhan, akhirnya menjelaskan alasan mereka yang tak mengizinkan warga Kelurahan Ekasapta menggelar kegiatan 17 Agustus di Lapangan Guanggirak.
"Tanah itu (Lapangan Guanggirak dan lahan di sekitarnya) adalah aset negara yang telah kami kelola dengan kebijakan konsisten selama satu tahun ini," ujarnya, Kamis (07/08/25).
Rahman menyebut, lahan tersebut tak diizinkan untuk digunakan pihak manapun, meski hal ini diprotes warga Ekasapta yang datang dengan aksi demonstrasi.
"Hal ini juga bagian dari program penertiban aset, sesuai peraturan perundang-undangan," sambung Rahman.
Baca juga: Warga Ekasapta Demo di PN Larantuka NTT Buntut Penolakan Surat Izin Tempat HUT RI
Ia menjelaskan, PN Larantuka terus konsisten menjalankan prinsip keadilan soal penggunaan aset negara, termasuk Lapangan Guanggirak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.