Berita Flores Timur

Warga Protes, PN Larantuka Flores Timur Beberkan Alasan Tak Izinkan Pemakaian Lapangan

Rahman menyebut, lahan tersebut tak diizinkan untuk digunakan pihak manapun, meski hal ini diprotes warga Ekasapta yang datang dengan aksi

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
DEMO-Warga Kelurahan Ekasapta demo di PN Larantuka, Kamis, 7 Agustus 2025. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, Mohamad Juliandri Ramhan, akhirnya menjelaskan alasan mereka yang tak mengizinkan warga Kelurahan Ekasapta menggelar kegiatan 17 Agustus di Lapangan Guanggirak.

"Tanah itu (Lapangan Guanggirak dan lahan di sekitarnya) adalah aset negara yang telah kami kelola dengan kebijakan konsisten selama satu tahun ini," ujarnya, Kamis (07/08/25).

Rahman menyebut, lahan tersebut tak diizinkan untuk digunakan pihak manapun, meski hal ini diprotes warga Ekasapta yang datang dengan aksi demonstrasi.

"Hal ini juga bagian dari program penertiban aset, sesuai peraturan perundang-undangan," sambung Rahman.

 

 

 

Baca juga: Warga Ekasapta Demo di PN Larantuka NTT Buntut Penolakan Surat Izin Tempat HUT RI

 

 

 

 

 

 

Ia menjelaskan, PN Larantuka terus konsisten menjalankan prinsip keadilan soal penggunaan aset negara, termasuk Lapangan Guanggirak.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved