Berita Sumba Timur

Polres Sumba Timur Tangkap Tiga Pengguna Narkotika Asal NTB

Polres Sumba Timur berhasil menangkap tiga nelayan asal NTB yang diduga menggunakan dan membawa narkoba ke Pantai Salura

Editor: Ricko Wawo
POSKUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
KONFERENSI-Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa didampingi Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, Kasi Humas Ipda I Ketut Muriadi dan Kasat Narkoba saat konferensi pers di Polres Sumba Timur, Senin (11/8/2025). 

Masih di lokasi yang sama, tersangka ketiga, SD, datang ke kapal untuk mengambil barang titipan.

Saat diminta menunjukkan barangnya, ia menyerahkan sebuah dos yang di dalamnya berisi buah jeruk, sayuran, dan kaos hitam. Setelah kaos dibuka, ditemukan bungkusan sabu.

SD mengaku sabu tersebut ia pesan dari DG, yang mendapatkannya dari pemasok di Lombok Timur. Barang itu dikirim melalui istri SD yang tidak mengetahui bahwa di dalamnya terdapat narkotika.

 

Baca juga: Warga Nagekeo NTT Meninggal di Atas KM Tidar, Diturunkan di Pelabuhan Bau-Bau

 

Dari tersangka DW dan ST, disita sabu dengan berat bersih 0,18 gram. Dari tersangka SD, disita sabu dengan berat bersih 1,12 gram.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Sumba Timur sejak 8 Agustus 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

DW dan ST dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Sedangkan SD dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Narkoba musuh bersama, mari kita lawan demi masa depan generasi yang bersih dan sehat,” ajak Kapolres Gede Harimbawa.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved