Berita Flores Timur

Tolak Toko Serba 35, Kadis PMPTSP Flores Timur: Semua Pelaku Usaha Boleh Memperoleh Izin Usaha

Bupati Flores Timur menegaskan pemerintah tidak bisa membatasi ruang usaha para pedagang. Negara menjamin siapa saja untuk membuka usaha.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Cristin Adal
TRIBUN JAKARTA
TOKO-Deretan pakaian murah di Toko Serba 35 Ribu. Pedagang di Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, menolak kehadiran Toko Serba 35 Ribu. 

Ia menekan semua pelaku usaha dapat memperoleh izin usah dari pemerintah. Negara menjamin siapa saja untuk membuka usaha.

"Siapa saja boleh memperoleh izin usaha," pungkasnya.

 

Baca juga: Alat Diagnosis TBC di Flores Timur NTT Masih Terbatas Hanya Ada 5 Unit

 

Ia menjelaskan toko serba 35 masuk pada toko berskala risiko rendah. Secara regulasi, toko ini boleh mendaftar karena memiliki izin usaha.

Fungsi pemerintah, kata dia, tetap memberi perlindungan kepada warga negara, baik itu pelaku usaha maupun konsumen.

"Misalnya pelaku usaha saja, kemudian mereka memonopoli harga dengan menetapkan harga yang tinggi sementara, konsumen tidak kita biarkan jelas Badarudin. (Cbl)

 

Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved