Berita Flores Timur
Tolak Toko Serba 35, Kadis PMPTSP Flores Timur: Semua Pelaku Usaha Boleh Memperoleh Izin Usaha
Bupati Flores Timur menegaskan pemerintah tidak bisa membatasi ruang usaha para pedagang. Negara menjamin siapa saja untuk membuka usaha.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Cristin Adal
TRIBUN JAKARTA
TOKO-Deretan pakaian murah di Toko Serba 35 Ribu. Pedagang di Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, menolak kehadiran Toko Serba 35 Ribu.
Ia menekan semua pelaku usaha dapat memperoleh izin usah dari pemerintah. Negara menjamin siapa saja untuk membuka usaha.
"Siapa saja boleh memperoleh izin usaha," pungkasnya.
Baca juga: Alat Diagnosis TBC di Flores Timur NTT Masih Terbatas Hanya Ada 5 Unit
Ia menjelaskan toko serba 35 masuk pada toko berskala risiko rendah. Secara regulasi, toko ini boleh mendaftar karena memiliki izin usaha.
Fungsi pemerintah, kata dia, tetap memberi perlindungan kepada warga negara, baik itu pelaku usaha maupun konsumen.
"Misalnya pelaku usaha saja, kemudian mereka memonopoli harga dengan menetapkan harga yang tinggi sementara, konsumen tidak kita biarkan jelas Badarudin. (Cbl)
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News
Tags
toko serba 35
pedagang di Pulau Adonara
Dinas PMPTSP Flores Timur:
Pemda Flores Timur
tolak toko serba 35
TribunFlores.com
Berita Terkait
Baca Juga
Petugas SPBU dan Penyalur di Flores Timur Diminta Tak Jual Beli BBM Sebelum SK Terbit |
![]() |
---|
Diinterogasi Polisi Soal Kasus Penipuan, Oknum Pengacara di Flores Timur Akui Terima Uang |
![]() |
---|
Alat Diagnosis TBC di Flores Timur NTT Masih Terbatas Hanya Ada 5 Unit |
![]() |
---|
KPA Flores Timur Sebut Penularan Kasus HIV Didominasi Ibu Rumah Tangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.