Berita NTT

Gubernur NTT Serahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Lapas Kupang

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-DITJEN PAS NTT
REMISI-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur menyerahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Minggu (17/8). 

 “Remisi diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, taat aturan, serta berkomitmen memperbaiki diri,” tegas Kakanwil.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Gubernur NTT, didampingi  Kepala Kanwil Ditjenpas NT dan Ka.UPT se-Kota Kupang.

Tahun ini, total penerima remisi di wilayah Pemasyarakatan NTT dengan rincian, Remisi Dasawarsa diberikan kepada 2.523 narapidana dengan 3 orang di antaranya langsung bebas. Sementara itu, Remisi Umum diberikan kepada 2.307 narapidana, dengan 24 orang langsung menghirup udara bebas.

Remisi dasawarsa sendiri merupakan pengurangan masa pidana istimewa yang diberikan kepada narapidana setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Diakhir kegiatan, Kakanwil Ditjenpas NTT juga menyerahkan penghargaan kepada Gubernur NTT dan Walikota Kota Kupang dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas partisipasi dan dukungan mengikuti kegiatan aksi sosial gerakan nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli Tahun 2025.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved