Berita NTT
Gubernur NTT Serahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Lapas Kupang
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
“Remisi diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, taat aturan, serta berkomitmen memperbaiki diri,” tegas Kakanwil.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Gubernur NTT, didampingi Kepala Kanwil Ditjenpas NT dan Ka.UPT se-Kota Kupang.
Tahun ini, total penerima remisi di wilayah Pemasyarakatan NTT dengan rincian, Remisi Dasawarsa diberikan kepada 2.523 narapidana dengan 3 orang di antaranya langsung bebas. Sementara itu, Remisi Umum diberikan kepada 2.307 narapidana, dengan 24 orang langsung menghirup udara bebas.
Remisi dasawarsa sendiri merupakan pengurangan masa pidana istimewa yang diberikan kepada narapidana setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Diakhir kegiatan, Kakanwil Ditjenpas NTT juga menyerahkan penghargaan kepada Gubernur NTT dan Walikota Kota Kupang dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas partisipasi dan dukungan mengikuti kegiatan aksi sosial gerakan nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli Tahun 2025.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Renungan Harian Katolik Selasa 19 Agustus 2025, Harta di Surga Lebih Berharga |
![]() |
---|
Singgung Pidato Gubernur Melki Laka Lena, Ketua DPRD NTT Sebut HUT RI jadi Evaluasi |
![]() |
---|
Injil Katolik Hari Selasa 19 Agustus 2025 Lengkap Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
Bendera 340 Meter dan Burung Garuda Hiasi Upacara Kemerdekaan RI di Sumba Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.