Kasus Narkoba di NTT

Buronan Kasus Narkoba Diberangkatkan ke Kupang NTT

Informasi ini disampaikan Kepala Satuan Res Narkoba Polres Flores Timur, Ipda Maksimus Banase pagi tadi di Larantuka

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-POLRES FLORES TIMUR
TERSANGKA-Tersangka narkona, Charles Ola Samon (berwajah stiker) bersama aparat polisi saat di Mapolres Flores Timur. Usai berpose, Charles diberangkatkan dari Kota Larantuka ke Kupang lewat penerbangan udara, Kamis, 21 Agustus 2025. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Charles Ola Samon, buronan kasus narkoba Polresta Kupang yang sebelumnya ditangkap di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT telah diberangkatkan via pesawat Wings Air Larantuka-Kupang, Kamis, 21 Agustus 2025.

Informasi ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur, Ipda Maksimus Banase pagi tadi. Tersangka dikawal pimpinan Satres Narkoba Polresta Kupang.

"Sudah dibawa ke Kupang, dengan pesawat di Larantuka," kata Banase kepada wartawan.

Banase memastikan bahwa pria 26 tahun itu sudah tiba di Kupang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

 

 

 

Baca juga: Setahun Buron, DPO Kasus Narkoba di Kupang Ditangkap di Pulau Adonara Flores Timur 

 

 

 

 

 

 

 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved