Kasus Narkoba di NTT
Buronan Kasus Narkoba Diberangkatkan ke Kupang NTT
Informasi ini disampaikan Kepala Satuan Res Narkoba Polres Flores Timur, Ipda Maksimus Banase pagi tadi di Larantuka
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
"Iya, Kasat (Narkoba) Polresta yang jemput, dengan anggota," jelasnya.
Kabar soal penangkapan tersangka diduga pengedar barang terlarang mulanya terungkap di Desa Watoone, Kecamatan Witihama, Rabu, 20 Agustus 2025. Rupanya Charles ditangkap di Desa Sukutokan, Kecamatan Kelubagolit, tidak terlalu jauh dari Watoone.
Hal ini diketahui lewat video yang beredar di grup whatsapp. Banase pun membenarkannya. Video 19 detik itu memperlihatkan Charles Ola digelandang polisi di Stadion Apebuan, Desa Sukutokan, yang saat itu sedang ada turnamen sepak bola.
"Ia, video itu benar," pungkas Banase ketika dikonfirmasi terkait kebenaran video yang cukup ramai dibicarakan di grup.
Sebelumnya, Charles Ola Samon diamankan di sel Mapolres Flores Timur, seusai ditangkap di Pulau Adonara. Ia merupakan buronan Polresta sejak Desember 2024.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Pemkab Sikka Harus Siapkan Program Pemulihan Ekonomi Korban Erupsi Gunung Lewotobi |
![]() |
---|
Pertamina dan BPBD Kota Kupang Luncurkan Program Sekolah Tanggap Bencana di SMA Negeri 4 Kupang |
![]() |
---|
Anggota Paskibraka Nasional dan Paskibraka NTT 2025 dari Sikka Diberi Beasiswa oleh Sekolah |
![]() |
---|
Setahun Buron, DPO Kasus Narkoba di Kupang Ditangkap di Pulau Adonara Flores Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.