Kasus Narkoba di NTT

Buronan Kasus Narkoba Diberangkatkan ke Kupang NTT

Informasi ini disampaikan Kepala Satuan Res Narkoba Polres Flores Timur, Ipda Maksimus Banase pagi tadi di Larantuka

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-POLRES FLORES TIMUR
TERSANGKA-Tersangka narkona, Charles Ola Samon (berwajah stiker) bersama aparat polisi saat di Mapolres Flores Timur. Usai berpose, Charles diberangkatkan dari Kota Larantuka ke Kupang lewat penerbangan udara, Kamis, 21 Agustus 2025. 

 

 

"Iya, Kasat (Narkoba) Polresta yang jemput, dengan anggota," jelasnya.

Kabar soal penangkapan tersangka diduga pengedar barang terlarang mulanya terungkap di Desa Watoone, Kecamatan Witihama, Rabu, 20 Agustus 2025. Rupanya Charles ditangkap di Desa Sukutokan, Kecamatan Kelubagolit, tidak terlalu jauh dari Watoone.

Hal ini diketahui lewat video yang beredar di grup whatsapp. Banase pun membenarkannya. Video 19 detik itu memperlihatkan Charles Ola digelandang polisi di Stadion Apebuan, Desa Sukutokan, yang saat itu sedang ada turnamen sepak bola.

"Ia, video itu benar," pungkas Banase ketika dikonfirmasi terkait kebenaran video yang cukup ramai dibicarakan di grup.

Sebelumnya, Charles Ola Samon diamankan di sel Mapolres Flores Timur, seusai ditangkap di Pulau Adonara. Ia merupakan buronan Polresta sejak Desember 2024. 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved