Rabu, 22 April 2026

PLN UIP Nusra

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034 : Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 dengan Nomor Perkara 315 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara

Tayang:
Editor: Hilarius Ninu
zoom-inlihat foto Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034 : Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN
TRIBUNFLORES. COM/HO-PLN UIP NUSRA
Sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 dengan Nomor Perkara 315 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 5 Februari 2025 

 

Ringkasan Berita: Sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 dengan Nomor Perkara 315 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara 

 

TRIBUNFLORES.COM,JAKARTA-Sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 dengan Nomor Perkara 315 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 5 Februari 2025. Persidangan berlangsung dengan perhatian besar dari publik, khususnya anggota Serikat Pekerja PLN (SP PLN) yang hadir memberikan dukungan.

Sejak pagi hari, kawasan PTUN Jakarta dipenuhi warna merah dari ratusan anggota SP PLN yang datang dari berbagai daerah. Kehadiran mereka menciptakan suasana solidaritas yang kuat sekaligus menjadi simbol dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Tidak hanya itu, area sekitar pengadilan juga tampak dibanjiri karangan bunga berisi pesan harapan agar keadilan ditegakkan dalam perkara tersebut.

Dalam agenda persidangan, pihak tergugat menghadirkan dua saksi fakta, yakni perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai koordinator tim verifikator usulan RUPTL, serta saksi dari PLN selaku Manager SDM dan Hubungan Industrial. Pemeriksaan saksi difokuskan pada aspek administratif dan proses penyusunan dokumen RUPTL 2025–2034.

Saksi dari Kementerian ESDM menyatakan tidak dapat menjawab pertanyaan terkait perbandingan margin antara PLN dan Independent Power Producer (IPP) dengan alasan hal tersebut berada di luar kompetensinya. Namun, saksi membenarkan adanya penambahan porsi IPP dalam RUPTL 2025–2034, yang menjadi salah satu poin penting dalam gugatan.

 

 

 

Baca juga: PLN UIP Nusra Ambil Bagian Strategis dalam Penandatanganan MoU KR-BNN

 

 

 

 

 

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved