Rabu, 17 Juni 2026

Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka

Jangan Tunggu Sengketa, BPN Sikka Minta Ahli Waris Segera Balik Nama Sertipikat Tanah

"Sertipikat yang masih tercatat atas nama seseorang yang telah meninggal dunia memang tidak otomatis menjadi tidak

Tayang:
Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Jangan Tunggu Sengketa, BPN Sikka Minta Ahli Waris Segera Balik Nama Sertipikat Tanah
Istimewa/TRIBUNFLORES.COM/HO-KANTOR PERTANAHAN SIKKA
FOTO - Ilustrasi petani membajak sawah. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Herman A. Oematan, mengimbau masyarakat untuk segera mengurus pendaftaran peralihan hak karena pewarisan guna memberikan kepastian hukum atas tanah yang diwariskan. 

Ringkasan Berita:
  • BPN Sikka mengimbau masyarakat segera mengurus balik nama sertipikat tanah warisan yang masih atas nama anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
  • Sertipikat yang belum dialihkan kepada ahli waris berisiko menimbulkan sengketa, kesulitan jual beli, hibah, maupun pengajuan kredit.
  • Peralihan hak karena pewarisan penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik keluarga di masa depan.
 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Masih banyak masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanah warisan, namun sertipikat hak atas tanahnya masih tercatat atas nama orang tua atau anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Kondisi ini kerap dianggap tidak bermasalah karena tanah masih berada dalam lingkungan keluarga.

Padahal, jika tidak segera dilakukan peralihan hak karena pewarisan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum hingga sengketa di kemudian hari.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Herman A. Oematan, mengimbau masyarakat untuk segera mengurus pendaftaran peralihan hak karena pewarisan guna memberikan kepastian hukum atas tanah yang diwariskan.

"Sertipikat yang masih tercatat atas nama seseorang yang telah meninggal dunia memang tidak otomatis menjadi tidak berlaku. Namun apabila tidak segera dilakukan peralihan hak kepada ahli waris yang sah, kondisi tersebut dapat menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan administrasi di kemudian hari," kata Herman dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/6/2026).

 

Baca juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka : Pahami Perbedaan Balik Nama dan Ganti Nama Sertipikat

 

 

Menurut Herman, peralihan hak karena pewarisan merupakan proses pencatatan perubahan pemegang hak atas tanah dari pewaris yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang berhak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, jika sertipikat tetap dibiarkan atas nama pewaris dalam jangka waktu lama, sejumlah risiko dapat muncul. Di antaranya perselisihan antar ahli waris, kesulitan saat melakukan jual beli atau hibah, kendala dalam pengajuan kredit perbankan, hingga potensi munculnya klaim dari pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut.

"Banyak sengketa pertanahan berawal dari tanah warisan yang tidak segera dibalik nama kepada ahli waris. Ketika generasi berikutnya semakin banyak, sering muncul perbedaan pendapat mengenai siapa yang berhak menguasai atau memanfaatkan tanah tersebut," ujarnya.

Untuk menghindari persoalan tersebut, masyarakat dianjurkan segera mengurus peralihan hak karena pewarisan dengan melengkapi sejumlah dokumen, seperti sertipikat hak atas tanah asli, surat kematian pewaris, surat keterangan waris atau akta waris, identitas para ahli waris serta dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi bidang tanah.

Setelah proses pendaftaran pewarisan selesai, nama pemegang hak yang tercantum dalam sertipikat akan disesuaikan dengan ahli waris yang berhak. 

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak atas tanah warisan.

Herman menegaskan, pengurusan warisan tanah tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi upaya mencegah konflik keluarga di masa mendatang.

"Mengurus warisan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga langkah penting untuk menjaga keharmonisan keluarga dan memberikan kepastian hukum bagi generasi berikutnya," katanya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka mengajak masyarakat untuk tidak menunda pengurusan peralihan hak atas tanah warisan. 

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat berkonsultasi langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WITA sampai 15.00 WITA.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved