Berita NTT
13 Anggota Polri di NTT 'Dilepas Paksa' Baju Dinas
Terlibat dalam berbagai tindak pidana,sebanyak 13 anggota Polri bertugas di NTT dipecat secara tidak terhormat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Sebanyak 13 anggota Polri yang bertugas di Polda NTT dan Polres jajaran dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hoermat (PTDH), Senin (11/10/2021).
Para anggota ini masing-masing anggota Polres Lembata dua orang, Polres Kupang Kota dua orang, Polres Belu satu orang, Polres Timor Tengah Utara (TTU) dua orang.
Polres Sikka 1 orang, Polres Alor 1 orang, Polda NTT 1 orang, Polres Flores Timur 1 orang dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dua orang.
Para anggota yang dipecat ini melakukan disersi, tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak dibawah umur, penelantaran orang di lingkungan keluarga, asusila, melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
Baca juga: FKUB NTT Live In di Oeekam TTS, Membangun Kerukunan Umat Beragama Mulai dari Akar Rumput
Mereka yang dipecat karena disersi yakni Aipda Safrudin Ali (55), anggota Polres Lembata, Brigpol Yudi Atmoko (37), Banit Turjawali Sat Sabhara Polres Belu.
Berikutnya Brigpol John Rupiasa (40), anggota Satuan Sabhara Polres TTU, Brigpol Yohanes Efni H. Nani (37), anggota Satuan Sabhara Polres TTU, Brigpol Petrus Kanisius Ujan (39), anggota Polres Lembata, Briptu Anggryd Tefbana (28), anggota Dit Binmas Polda NTT dan Bripda Dadang Dwi Ariyanto (28), anggota Satuan Sabhara Polres Flores Timur.
Bripka Zeth Andreas Blegur (45), anggota Satuan Sabhara Polres Kupang Kota dipecat karena tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Brigpol Muhamad Latifudin Pulungan (36), anggota Satuan Sabhara Polres Sikka dipecat karena melakukan tindak pidana penelantaran orang di lingkungan rumah tangga.
Baca juga: Jhoni Plate Siapkan Bonus Rp 1 Miliar untuk Kontingen PON XX NTT
Brigpol Rabidin Ali (35), anggota Polsek Pantar, Polres Alor dikenakan PTDH karena tindakan asusila.
Sementara Bripda Edoardo Budiman Nubatonis (26), bintara Polres TTS dipecat dari kepolisian karena melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah. Demikian pula dengan Bripda Sepri Yufenti Siki (26), bintara satuan sabhara Polres Kupang Kota dipecat karena melakukan hubungan badan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan melahirkan anak.
Sedangkan Bripda Johanis Imanuel Nenosono (24), bintara Polres TTS dipecat karena tindakan asusila.
Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum usai memandu upacara PTDH, mengatakan 13 kasus pada 13 anggota yang di PTDH merupakan kasus lama sejak tahun 1995.
Baca juga: Kejati NTT Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kolam Apung Awalolong
"Saya melihat banyak kasus yang belum ada kepastian hukum sehingga saya panggil Kabid Propam dan karo SDM Polda NTT untuk membahas dan memberikan kepastian," ujar Kapolda NTT.
Kapolda berkeinginan harus ada kepastian hukum bagi organisasi Polri dan personil Polri.