Kasus Asusila di Nagekeo

10 Pemuda di Nagekeo Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak Dibawa Umur, Ini Kata Polisi

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNFLORES.COM, MBAY - Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai membenarkan kasus dugaan persetubuhan anak dibawa umur yang dilakukan oleh 10 orang pemuda di Kabupaten Nagekeo.

"Benar kami sudah terima laporan dari korban yang didampingi oleh keluarganya," kata Iptu Rifai kepada media ini di ruang kerjannya, Selasa 8 Maret 2022.

Rifai menjelaskan, kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi pada akhir tahun lalu tepatnya pada Desember 2021 di salah satu kos-kosan di Kecamatan Nangaroro.

Baca juga: BREAKING NEWS: 10 Pemuda di Nagekeo Diduga Lakukan Persetubuhan Anak Dibawa Umur

 

Setelah melakukan aksi bejat di kos-kosan tersebut, para terduga pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya di salah satu rumah yang berada di tempat yang sama pada 14 Februari 2022 lalu dengan modus pacaran di hari valentine.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Nagekeo pada tanggal 7 Maret 2022 kemarin oleh korban yang didampingi anggota keluarganya.

Atas pengaduan deri korban tersebut, pihak Kepolisian Resort Nagekeo dibantu Satreskrim Polres setempat langsung mengamankan para pelaku.

Mereka yang sudah diamankan diantarannya Mdb, Sfg, Hjrw, Pna, Tb, Am, Kmd, Atm, Hm. Sementara SMW masih dalam pengejaran dari tim penyidik.

Baca juga: Keluarga Bahagia, Simon Subandi Dilantik Jadi Anggota DPRD Sikka

10 Pemuda

Sebelumnya, Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Nagekeo.

Kali ini menimpa salah seorang anak yang masih berusia 14 tahun.

Korban yang masih duduk di bangku SMP di salah satu sekolah di Kecamatan Nangaroro tersebut diduga disetubuhi secara bergilir oleh para terduga pelaku yang berjumlah sebanyak 10 orang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh TRIBUNFLORES.COM, menyebutkan, kasus tersebut menimpa seorang anak sebut saja namanya mawar yang masih berumur 14 tahun (bukan nama sebenarnya).

Mawar yang masih duduk di bangku SMP di salah satu sekolah di kecamatan Nangaroro itu diduga digilir oleh 10 orang pemuda yang berinisial MDB, SFG, HJRW, PNA, TB, AM, KMD, ATM, HM dan SMW.

Halaman
12