Kasus Asusila di Nagekeo

10 Pemuda di Nagekeo Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak Dibawa Umur, Ini Kata Polisi

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai

Kini terduga pelaku 9 orangnya sudah dibekuk dan masih satu orang yang masih dalam proses pengerjaan polisi.

Berdasarkan informasi, kasus tersebut terjadi pada akhir tahun lalu tepatnya pada Desember 2021 di salah satu kos-kosan diĀ  Kecamatan Nangaroro.

Setelah melakukan aksi bejat di kos-kosan tersebut, aksi dari para pelaku kembali dilancarkan di salah satu rumah di desa yang sama pada 14 Februari 2022 yang lalu dengan modus pacaran di hari valentine.

Baca juga: Cerita Perempuan Kakak Beradik Jadi Pimpinan Perangkat Daerah di Ngada

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Nagekeo pada tanggal 7 Maret 2022 kemarin oleh korban yang didampingi anggota keluarganya.

Atas pengaduan deri korban tersebut, pihak Kepolisian Resort Nagekeo dibantu Satreskrim Polres setempat langsung mengamankan para pelaku.

Mereka yang sudah diamankan diantarannya MDB, SFG, HJRW, PNA, TB, AM, KMD, ATM, HM.

Sedangkan satu terduga pelaku lainnya, SMW masih dalam pengejaran.

Terduga pelaku rata-rata adalah mahasiswa dan sudah tamat SMA. (Tom).

Berita Nagekeo Lainnya