Saat ini, Rumah Detensi Kupang mendetensi 2 orang WNA dari Myanmar dan Filipina karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Per bulan April, tercatat 24 WNA yang dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya. Terbanyak, WNA dideportasi karena overstay atau melebihi izin tinggal.
Selain itu, juga disebabkan oleh illegal stay, penyalahgunaan izin tinggal, selesai menjalani hukuman pidana, WNA bersangkutan merupakan buronan interpol atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan, serta tidak memiliki paspor.
Pihaknya juga mendata WNA yang menjadi warga binaan pemasyarakatan sebanyak 4 orang. Selain itu, tercatat 208 pengungsi yang berasal dari Afghanistan dan Pakistan di bawah pengawasan Rumah Detensi Kupang.