Berita Sikka

Imigrasi Maumere Lakukan Koordinasi dengan Stakeholder Soal TPI di Sikka

Penulis: Hilarius Ninu
Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORDINASI - Tim Kanim Maumere saat Kordinasi di Sikka, Selasa 21 Juni 2022.

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere dibawah Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, melaksanakan koordinasi penyediaan area Imigrasi dengan stakeholder di Tempat Pemeriksaan Imigrasi(TPI) yang ada di wilayah Kabupaten Sikka, Selasa 21 Juni 2022.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan tindaklanjut dari hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilaksanakan dibeberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dan diperoleh hasil bahwa terdapat TPI yang tidak memiliki area Imigrasi.

Berdasarkan pasal 124 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di TPI bahwa “Dalam hal tidak tersedianya sarana dan prasarana pendukung sebagai TPI, Kepala Kantor Imigrasi mengusulkan kepada pengelola bandar udara, pelabuhan laut dan perbatasan darat untuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan standar TPI”.

Sebagaimana tertera pada peratauran Menteri tersebut, Kantor Imigrasi Maumere melaksanakan koordinasi dengn stakeholder seperti Pelindo, Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Maumere, yang dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Arter Meyvan Roring didampingi satu orang staf.

Baca juga: Imigrasi Maumere Periksa WNA Asal Filipina Tanpa Dokumen Keimigrasian Datang di Flores

 

Adapun dalam koordinasi tersebut, beliau menyampaikan terkait fasilitas pada area keberangkatan dan kedatangan, perbaikan TPI sesuai standar serta penyediaan listrik yang cukup guna menjamin koneksitas jaringan simkim pada area Imigrasi dengan pusat data keimigrasian pada Direktorat Jenderal.

“Fasilitas tersebut merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh pihak pengelola bandar udara, pelabuhan laut, atau pos lintas batas, berdasarkan pasal 135 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di TPI,” jelas Arter.

“apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun standar area Imigrasi tidak dipenuhi, Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan usulan pencabutan status TPI,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Pelindo dan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Maumere menyambut baik penyampaian tersebut dan akan menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama pihak Imigrasi Maumere terkait fasilitas area Imigrasi pada TPI, khusunya di Pelabuhan Lorens Say Maumere.

Kegiatan koordinasi tersebut berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, guna pencegahan penularan virus covid - 19.

BERITA LAINNYA:

WNA Diperiksa

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere dibawah Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, melakukan pemeriksaan terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina atas nama Caroline Sayao Natividad.

Ia diperiksa lantaran diduga tanpa dokumen Keimigrasian yang lengkap, di Kabupaten Sikka.

Ia diperiksa di ruang seksi intelijen dan penindakan keimigrasian, Jumat 17 Juni 2022.

Halaman
123