Selain itu, Marciana mengatakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTT juga menyiapkan anggaran hukum bagi warga NTT yang terkena kasus hukum atau berhadapan dengan hukum.
Katanya, untuk membuktikan bahwa mereka adalah warga NTT yang benar-benar tidak mampu, harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan.
Tetapi apabila mereka sudah diduga melakukan tindak pidana dan sudah menjadi warga Rumah Tahanan (Rutan) dan tidak ada identitas (red: KTP), maka Surat Keterangan Tidak Mampu dikeluarkan oleh Kepala Rutan (Karutan).
"Kami punya tugas melakukan pendampingan sejak perkara pidana, perdata maupun sengketa hukum, jadi sejak pertama di tingkat penyidikan, penasehat hukumnya nanti kita tunjuk, yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terakreditasi Kemenkumham," jelas Marciana.
Pendampingan hukum, lanjut Marciana, dilakukan sejak penyidikan, penuntutan, persidangan sampai dengan peninjauan kembali.