Berita NTT

Gadis Yatim Piatu yang Diduga Dihamili Oknum Kapolsek di TTS Sudah Melahirkan Bayi Laki-laki

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MELAHIRKAN - Tampak IB terbaring di RSUD Soe sesaat sebelum melahirkan, Jumat 13 Januari 2023.IB (22) gadis di Timor Tengah Selatan (TTS) yang diduga dihalimi oleh oknum Kapolsek di wilayah hukum Polres TTS sudah melahirkan. IB diketahui melahirkan seorang bayi laki-laki, Jumat 13 Januari 2023 siang.

Sebelumnya diberitakan, gadis di TTS, IB (22 Tahun) Warga RT 001, RW 001, Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaporkan oknum Kapolsek (NB) ke SPKT Polres TTS atas dugaan tindak pidana Penipuan.

IB membuat laporan dan diterima oleh Aipda Rizah Adisurya, Kanit SPKT II Polres TTS, Kamis 12 Januari 2023.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi NOMOR: STTLP/B/18/1/2023/POLRES TTS/POLDA NTT tertulis benar pada tanggal 25 November 2021 Sekitar Pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana TINDAK PIDANA PENIPUAN yang dilakukan oleh terlapor (NB) terhadap korban (IB).

Di sana tertulis, kejadian berawal pada saat Terlapor dan Pelapor berhubungan pacaran dan terlapor berjanji akan menikahi pelapor, dan berhubungan badan dengan pelapor sehingga Pelapor sementara mengandung selama 8 bulan.

Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mendatangi Ruang Pelayanan SPKT Mapolres TTS Guna di proses hukum selanjutnya dengan laporan polisi No. Pol: LP/B/18/1/2023/ Res TTS, tanggal 12 Januari 2023.

Baca juga: Kapolsek di TTS Dipolisikan Perempuan Yatim Piatu Hamil Delapan Bulan

Lapor ke Polisi

Sebelumnya, Oknum Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah Polres Timor Tengah Selatan (TTS), NR diadukan IB (22) ke Polres setempat atas dugaan penipuan, tidak menikahi IB yang kini hamil delapan bulan.

Pengaduan perempuan yatim piatu warga RT 001, RW 001 Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu dilakukan Kamis 12 Januari 2022 diterima oleh Aipda Rizah Adisurya, Kanit SPKT II Polres TTS.

Dalam surat tanda terima laporan polisi NOMOR: STTLP/B/18/1/2023/POLRES TTS/POLDA NTT tertulis benar pada tanggal 25 November 2021 sekitar pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terlapor (NR) terhadap korban (IB).

Kejadian berawal pada saat terlapor dan pelapor pacaran dan terlapor berjanji menikahi pelapor, dan berhubungan badan dengan pelapor sehingga pelapor sementara mengandung selama 8 bulan.

Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mendatangi Ruang Pelayanan SPKT Mapolres TTS guna diproses hukum selanjutnya dengan laporan polisi No. Pol: LP/B/18/1/2023/ Res TTS, tanggal 12 Januari 2023.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK menyatakan setiap laporan segera ditindaklanjuti.

"Setiap laporan atau pengaduan pasti segera kita tindak lanjuti," ungkap Gusti Putu.

Dia menyampaikan pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, terkait dugaan seorang Kapolsek di TTS yang menghamili gadis yatim piatu.Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK mengatakan sedang mendalami informasi tersebut, Rabu, 11 Januari 2022.

Halaman
123