"Terkait informasi yang beredar sedang kita dalami," katanya.
Gusti Putu menyebut sejauh ini belum ada pengaduan resmi dari korban.
"Kita belum mendapatkan pengaduan resmi dari korban sehingga saya menugaskan anggota untuk mendalami informasi yang beredar," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan IB hingga kini sudah mengandung 7 bulan. Menurut IB, keduanya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak enam kali.
Kepada Wartawan, IB mengaku oknum kapolsek itu mengatakan siap menikahinya. Namun setelah dirinya mengandung tiga bulan dan diketahui oleh Kapolsek, dia disuruh untuk menggugurkan bayi yang ada dalam kandungannya. Permintaan untuk menggugurkan kandungan ditolok IB.
Dia mendiamkan hal tersebut hingga saat ini bayi yang ada didalam kandungannya sudah berusia 7 hingga 8 bulan. IB menyampaikan, saat kandungan semakin membesar, oknum Kapolsek tersebut kurang lebih 2 bulan terakhir menghilang tanpa berita.
"Kami melakukan hubungan suami istri sudah 6 kali. Biasanya dia suruh saya ke asrama itu masuk lewat pintu belakang. Waktu saya hamil 3 bulan saya omong, dia malah suruh saya untuk kasih gugur. Saya tolak dan dia sudah hilang kabar sekitar 2 bulan juga," kisahnya. (Pos Kupang.Com).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di GOOGLE NEWS