TRIBUNFLORES.COM, SOE - IB (22) gadis di Timor Tengah Selatan (TTS) yang diduga dihalimi oleh oknum Kapolsek di wilayah hukum Polres TTS sudah melahirkan.
IB diketahui melahirkan seorang bayi laki-laki, Jumat 13 Januari 2023 siang.
IB ditemani keluarga dan petugas dari Yayasan Sanggar Suara Perempuan atau YSSP melahirkan bayi tersebut di RSUD Soe sekitar pukul 13.00 Wita.
Disampaikan, IB dibawa ke RSUD Soe pada Kamis malam.
Baca juga: Hamili Perempuan Yatim Piatu dan Tak Dinikahi, Kapolsek di TTS Dinonaktifkan
Yunri Kolimon, Koordinator Divisi Pendampingan korban, YSSP yang turut mendampingi IB membenarkan jika IB telah melahirkan bayi laki-laki.
“Tadi jam 1 siang IB sudah melahirkan bayi laki-laki,” ungkap Yunri, Jumat sore.
Dia menyampaikan, selain didampingi pihak YSSP, IB juga ditemani keluarganya.
“Ada om, tanta dan ba'i dari IB yang ikut menjaganya di RSUD Soe,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang Kapolsek di TTS (NB) yang dilaporkan gadis yatim piatu (IB) terkait tindak pidana penipuan dinonaktifkan sementara untuk alasan pemeriksaan.
Hal tersebut kepada Pos Kupang disampaikan Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK, Kamis 13 Januari 2023.
"Untuk sementara yang bersangkutan dinonaktifkan untuk alasan pemeriksaan. Hal ini agar tidak menyulitkan terlapor saat menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih dalam lidik," ungkapnya.
Baca juga: Masuk Lewat Pintu Belakang Asrama, Kapolsek di TTS Hamili Perempuan Yatim Piatu
Kapolres Gusti juga menyampaikan setiap laporan yang ada akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.
"Setiap laporan atau pengaduan pasti segera kita tindak lanjuti," ungkap Kapolres Gusti.
Dia menyampaikan pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan, gadis di TTS, IB (22 Tahun) Warga RT 001, RW 001, Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaporkan oknum Kapolsek (NB) ke SPKT Polres TTS atas dugaan tindak pidana Penipuan.
IB membuat laporan dan diterima oleh Aipda Rizah Adisurya, Kanit SPKT II Polres TTS, Kamis 12 Januari 2023.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi NOMOR: STTLP/B/18/1/2023/POLRES TTS/POLDA NTT tertulis benar pada tanggal 25 November 2021 Sekitar Pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana TINDAK PIDANA PENIPUAN yang dilakukan oleh terlapor (NB) terhadap korban (IB).
Di sana tertulis, kejadian berawal pada saat Terlapor dan Pelapor berhubungan pacaran dan terlapor berjanji akan menikahi pelapor, dan berhubungan badan dengan pelapor sehingga Pelapor sementara mengandung selama 8 bulan.
Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mendatangi Ruang Pelayanan SPKT Mapolres TTS Guna di proses hukum selanjutnya dengan laporan polisi No. Pol: LP/B/18/1/2023/ Res TTS, tanggal 12 Januari 2023.
Baca juga: Kapolsek di TTS Dipolisikan Perempuan Yatim Piatu Hamil Delapan Bulan
Lapor ke Polisi
Sebelumnya, Oknum Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah Polres Timor Tengah Selatan (TTS), NR diadukan IB (22) ke Polres setempat atas dugaan penipuan, tidak menikahi IB yang kini hamil delapan bulan.
Pengaduan perempuan yatim piatu warga RT 001, RW 001 Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu dilakukan Kamis 12 Januari 2022 diterima oleh Aipda Rizah Adisurya, Kanit SPKT II Polres TTS.
Dalam surat tanda terima laporan polisi NOMOR: STTLP/B/18/1/2023/POLRES TTS/POLDA NTT tertulis benar pada tanggal 25 November 2021 sekitar pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terlapor (NR) terhadap korban (IB).
Kejadian berawal pada saat terlapor dan pelapor pacaran dan terlapor berjanji menikahi pelapor, dan berhubungan badan dengan pelapor sehingga pelapor sementara mengandung selama 8 bulan.
Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mendatangi Ruang Pelayanan SPKT Mapolres TTS guna diproses hukum selanjutnya dengan laporan polisi No. Pol: LP/B/18/1/2023/ Res TTS, tanggal 12 Januari 2023.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK menyatakan setiap laporan segera ditindaklanjuti.
"Setiap laporan atau pengaduan pasti segera kita tindak lanjuti," ungkap Gusti Putu.
Dia menyampaikan pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, terkait dugaan seorang Kapolsek di TTS yang menghamili gadis yatim piatu.Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK mengatakan sedang mendalami informasi tersebut, Rabu, 11 Januari 2022.
"Terkait informasi yang beredar sedang kita dalami," katanya.
Gusti Putu menyebut sejauh ini belum ada pengaduan resmi dari korban.
"Kita belum mendapatkan pengaduan resmi dari korban sehingga saya menugaskan anggota untuk mendalami informasi yang beredar," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan IB hingga kini sudah mengandung 7 bulan. Menurut IB, keduanya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak enam kali.
Kepada Wartawan, IB mengaku oknum kapolsek itu mengatakan siap menikahinya. Namun setelah dirinya mengandung tiga bulan dan diketahui oleh Kapolsek, dia disuruh untuk menggugurkan bayi yang ada dalam kandungannya. Permintaan untuk menggugurkan kandungan ditolok IB.
Dia mendiamkan hal tersebut hingga saat ini bayi yang ada didalam kandungannya sudah berusia 7 hingga 8 bulan. IB menyampaikan, saat kandungan semakin membesar, oknum Kapolsek tersebut kurang lebih 2 bulan terakhir menghilang tanpa berita.
"Kami melakukan hubungan suami istri sudah 6 kali. Biasanya dia suruh saya ke asrama itu masuk lewat pintu belakang. Waktu saya hamil 3 bulan saya omong, dia malah suruh saya untuk kasih gugur. Saya tolak dan dia sudah hilang kabar sekitar 2 bulan juga," kisahnya. (Pos Kupang.Com).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di GOOGLE NEWS