Kasus Penganiayaan di TTU

Terduga Pelaku Penganiayaan Berat Pria Asal Mau'abatan Dibekuk Aparat Polres TTU

Editor: Nofri Fuka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - parat Polres Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku penikaman terhadap seorang pria bernama Yuven Uskenat (19) di Neku, Desa Mauk'abatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 24 Januari 2023.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Aparat Polres Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku penikaman terhadap seorang pria bernama Yuven Uskenat (19) di Neku, Desa Mauk'abatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pembekukan terduga pelaku yang berlangsung pada, Selasa, 24 Januari 2023 ini dilakukan setelah pihak kepolisian Polres TTU menurunkan sejumlah personil ke TKP.

Demikian disampaikan, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Fernando Oktober, Selasa, 24 Januari 2023 malam.

Menurutnya, Polres TTU membentuk dua tim kemudian dikirim ke TKP untuk melakukan pembekukan terhadap terduga pelaku serta satu tim lainnya dikirim ke Rumah Sakit di Atambua untuk memantau kondisi korban serta mengambil informasi.

Baca juga: Pria di TTU Nyaris Tewas Dianiaya dengan Senjata Tajam

 

"Anggota sudah di sana semua, kita sudah amankan terduga pelaku. Sekarang anggota masih di sana semua sejak tadi siang" ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang pria asal Desa Oemanu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur bernama Yuven Uskenat (19) nyaris tewas ditikam seorang pria Vanus Save (37) di Nekus, Desa Mauk'abatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunFlores.com, kasus penikaman yang terjadi sekira pukul 19.20 Wita pada Senin, 23 Januari 2023 ini bermula ketika terlapor bersama korban dan Keluarga Besar Mereka pergi ke Desa Mauk'abatan untuk mengikuti pembicaraan adat keluarga yang telah meninggal.

Karena tidak ada menemukan kata sepakat atau komunikasi yang baik antara dua keluarga tersebut, menyeberang korban dan pelapor serta keluarga besar hendak bergegas meninggalkan rumah duka.

Merasa tidak puas dengan tindakan pelapor, korban dan keluarga besar, keluarga besar dari terlapor kemudian menyerang pelapor serta keluarga besarnya.

Korban yang pada saat itu duduk di atas motor tidak sempat mengamankan diri sehingga ditikam dari belakang oleh terlapor mengunakan sebilah pisau.

Hal ini mengakibatkan Korban Yuven Uskenat mengalami luka di bagian pinggang kanan belakang.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News