TOPIK
Kasus Penganiayaan di TTU
-
Polres TTU telah memeriksa saksi pelapor terkait dugaan penganiayaan terhadap Helena Maria Oeleu oleh Yan Lake
-
Markus meminta uang untuk membeli minuman keras, namun ditolak oleh korban Fernandes Ambasan.
-
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa pelaku pembacokan
-
Dikatakan Wilco, bacokan parang dari terduga pelaku ini menyebabkan korban mengalami luka menganga
-
Saat itu, kata Maria, terduga pelaku membawa sebilah parang. Parang tersebut terselip di dalam sarung
-
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, korban mengalami luka berat di bagian
-
Paulus menegaskan, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaa
-
Pria bernama Irfaldus Taone dan Ernesto Taone dan rekannya dilaporkan ke SPKT Polres Timor Tengah Utara (TTU).
-
Usai diamankan, sekira pukul 21.25 WITA, terduga pelaku digelandang ke Mapolres TTU guna dilakukan pemeriksaan susuai prosedur hukum yang berlaku.
-
Selain itu, terduga pelaku dan korban juga sedang berada dalam pengaruh minuman keras di tempat duka.
-
RF diduga terlibat dalam aksi penganiayaan menggunakan sajam terhadap korban Arkadius Nahak di Pelita, RT/RW
-
Usai dianiaya dengan sajam, korban langsung dievakuasi oleh keluarga dan warga ke Puskesmas Lurasik untuk mendapat
-
Polsek Miomaffo Barat, Polres Timor Tengah Utara (TTU) resmi melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti (P21/Tahap II) kasus dugaan penganiayaan d
-
Kapolsek Miomaffo Barat, Polres Timor Tengah Utara, IPDA Paulus Naif, S. H mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal mengirim berkas perkara dugaa
-
"Semua ini dilakukan supaya penyidik memperoleh data yang cukup untuk menentukan arah kasus ini," ungkapnya
-
"Karena kasusnya baru dilaporkan jadi saat ini penyelidik masih melakukan penyelidikan atas laporan ini," ujarnya
-
"Semua ini dilakukan supaya penyidik memperoleh data yang cukup untuk menentukan arah kasus ini," ungkapnya
-
"Sementara kasus ini berjalan, ada inisiatif dari kedua korban itu sendiri dapatnya kasus ini dimediasi secara kekeluargaan
-
Seorang pria bernama Simon Senak Akoit (35) meninggal dunia usai dilempar batu oleh Ignasius Loyola Akoit (26).
-
Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menceritakan kronologi kasus penganiay
-
Ia menegaskan bahwa sejauh ini belum ada terduga pelaku pengeroyokan. Namun, para pihak diperiksa dalam status sebagai saksi.
-
Satreskrim Polres TTU memastikan akan tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus ini untuk mencari tahu identitas terduga pelaku dan motifnya.
-
Korban kemudian lari dari dalam rumah ke halaman rumah mereka untuk menyelamatkan diri. Namun, ketika sedang berada luar rumah, korban terjatuh.
-
Menurutnya, berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku Jonisius menganiaya hingga terjatuh di atas lantai rumah mereka.
-
Korban pembacokan atas nama Redemtus Wanda Anunut meninggal dunia sesaat setelah insiden tersebut. Sedangkan 1 orang korban dirawat.
-
Pelaku berupaya menggorok lehernya sendiri menggunakan parang yang dibawanya saat menghabisi nyawa Redemtus Wanda Anunut dan membacok Bonifasius.
-
Pelaku dijerat pasal pembunuhan sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.
-
Saat itu, terduga pelaku membacok pergelangan tangan kiri korban hingga putus. Setelah itu, terduga pelaku kembali membacok bahu sebelah kiri korban.
-
Korban dibacok di depan rumah warga di Jalan Raya Desa Noelelo. Usai dibacok terduga pelaku, korban sempat berlari menyelamatkan diri sejauh 80 meter.
-
Menurutnya, insiden penganiayaan ini dilaporkan oleh orang tua korban berinisial MSLW pada hari yang sama sekira pukul 16.05 Wita.