Korupsi Dana BTT di BPBD Sikka

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BTT di Sikka Terancam Lima Tahun Penjara

Editor: Nofri Fuka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA KASUS BTT - Dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 saat digiring menuju kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Sikka, Rabu, 8 Februari 2023.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021, MDB dan MRL terancam lima tahun penjara.

MDB selaku Kepala Pelaksana/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPBD Kabupaten Sikka dan MRL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) pada BPBD Kabupaten Sikka terbukti melakukan korupsi dana BTT pada BPBD Kabupaten Sikka tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 724.678.878,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam melalui Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka, Fajrin dalam keterangan persnya menyebutkan, guna mempermudah penyidikan maka penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Penahanan tersebut dilakukan melalui syarat obyektif dan subyektif sebagaimana dalam pasal 21 KUHAP, antara lain, syarat subyektif, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Baca juga: Pasca Penetapan Dua Tersangka Korupsi Dana BTT, Masih Ada 19 Saksi yang Akan Diperiksa

 

Sedangkan syarat objektif, tindak pidana tersebut dapat diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal yang dilanggar oleh kedua tersangka antara lain : Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang R Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News