korupsi Dana BTT di BPBD Sikka

Pasca Penetapan Dua Tersangka Korupsi Dana BTT, Masih Ada 19 Saksi yang Akan Diperiksa

"Besok ada lagi dua saksi yang kita panggil," ungkap Fatoni Hatam namun enggan menyebutkan identitas kedua saksi yang

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
TERSANGKA KASUS BTT - Dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 saat digiring menuju kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Sikka, Rabu, 8 Februari 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Pasca penetapan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BTT pada BPBD Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021, pihak Kejaksaan Negeri Sikka kembali mengagendakan pemanggilan dua saksi lagi dalam kasus tersebut, Kamis, 9 Februari 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers usai penetapan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BTT pada BPBD Kabupaten Sikka, MDB dan MRL, Rabu, 8 Februari 2023 malam.

"Besok ada lagi dua saksi yang kita panggil," ungkap Fatoni Hatam namun enggan menyebutkan identitas kedua saksi yang akan dimintai keterangan pada Kamis, 9 Februari 2023 terkait kasus dugaan korupsi dana BTT pada BPBD Kabupaten Sikka tahun 2023 itu.

Kejari Sikka, Fatoni Hatam menyebutkan, masih ada 19 saksi yang akan dimintai keterangannya.

Baca juga: Respon Jaringan HAM Sikka - BEM IFTK Ledalero, terkait Penetapan Tersangka Korupsi Dana BTT

 

"Yang pasti kita segera selesaikan, secepatnyalah," tandas dia.

Ditanya adanya kemungkinan muncul tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BTT pada BPBD Kabupaten Sikka tahun 2023 itu, Fatoni Hatam menyebutkan akan dilihat dari hasil pemeriksaan para saksi.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved