Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hendrikus Fernandez Larantuka saat ini sedang berproses menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
BLUD sendiri adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.
Berbagai persyaratan pun telah diupayakan untuk dipenuhi oleh Pokja BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez didampingi Tim Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan, (FKKMK) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sejak 9 Januari 2023.
Proses pendampingan penyusunan dokumen persyaratan administratif BLUD-RSUD Larantuka saat ini oleh Tim PKMM FKKMK UGM dan Pokja RSUD dr. Herman Fernandez telah mencapai 95 persen. Oleh karenanya, prosesnya akan berlanjut pada diseminasi bersama para stakeholder atau penentu kebijakan eksternal.
Baca juga: Penjabat Bupati Flores Timur,Kapolres dan Kajari Kompak Pantau Proyek Jalan Diduga Bermasalah
Dalam kaitannya dengan itu, maka pada Rabu , 1 Maret 2023 diadakan kegiatan Disemniasi Dokumen Persyaratan BLUD-RSUD dr. Hendrikus Fernandez, di aula Setda Flores Timur.
Demikian rilis dari akun Prokompim Flores Timur yang diperoleh TRIBUNFLORES.COM, Sabtu, 4 Maret 2023 pagi.
Direktur RSUD Larantuka, dr. Sanny, pada kesempatan itu menjelaskan, terdapat empat dokumen persyaratan administratif yang disiapkan yakni Rencana Strategis Bisnis atau Renstra/RSB, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pola Tata Kelola Rumah Sakit, dan Laporan Keuangan.
“Proses pendampingan dilakukan dengan kerangka kerja antara lain melakukan analisis situasi internal dan eksternal rumah sakit, penulisan draft dokumen, dan finalisasi dokumen,” sebutnya.
• Anggota DPR RI Anita Gah Kecewa Pemprov NTT Tidak Buka Formasi Guru Honor Seleksi PPPK
dr. Sanny menjelaskan bahwa analisis situasi internal rumah sakit dilakukan melalui analisis data kinerja keuangan, kinerja pelayanan, kebijakan dan aturan internal, serta data pendukung lainnya. Sedangkan analisis data eksternal, lanjutnya- antara lain melalui data populasi (sosial, ekonomi dan budaya), epidemiologi, regulasi dan kebijakan publik, profil daerah dan data pendukung lainnya.
“Pada tahap penulisan terus dilakukan disksusi, focus grup discussion (FGD), dan feedback. Tahap finalisasi dokumen dilakukan dengan berbagai cara yakni diseminasi internal draft dokumen BLUD bersama Pokja BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez. Diseminasi eksternal dengan stake holder eksternal rumah sakit yang saat ini kita lakukan, serta asistensi draft Perbup dokumen persyaratan pengusulan BLUD, yakni Renstra, SPM dan Tata Kelola,” jelasnya.
Direktur RSUD Larantuka ini pun menjelaskan bahwa saat ini proses ini sedang berlanjut pada tahap finalisasi, dokumen persyaratan administratif yang telah mencapai 95 persen.