Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Puluhan aktivis GMNI Sikka yang melakukan aksi demonstrasi, Kamis, 9 Maret 2023 mendesak agar Pemerintah Kabupaten Sikka segera memulangkan 7 warga Kabupaten Sikka yang saat ini berada di lokasi transmigrasi di Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.
Selain itu, aktivis GMNI Sikka juga meminta Pemerintah Kabupaten Sikka untuk mengembalikan hak-hak 4 KK yang saat ini masih berada di Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat berupa status kependudukan, hak hidup, dan hak mendapatkan jaminan kesehatan apabila mereka kembali ke Kabupaten Sikka.
Aktivis GMNI Sikka juga meminta Pemerintah Kabupaten Sikka mengembalikan hak-hak 2 KK lainnya yang saat ini sudah berada di Kabupaten.
GMNI Sikka juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sikka untuk membatalkan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Mamasa terkait transmigrasi.
Baca juga: Breaking News : Demo GMNI Di Sikka, Massa Aksi Tahan Mobil Dinas
Ketua GMNI Sikka, Yohanes Maro dalam keterangannya menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Mamasa tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Transmigrasi Satuan Permukiman Di Lokasi Rano Kawasan Pitu Ulunna Ulus (PUS) Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama tersebut, pada tanggal 20 Agustus 2022, Pemerintah Daerah Sikka telah melepas 14 jiwa dalam 4 KK sebagai peserta transmigran ke Desa Mehalaan, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.
4 KK tersebut antara lain KK Anselmus Goleng asal Desa Wuli Wutik Kecamatan Nita, KK Yanuarius Nong asal Desa Tebuk Kecamatan Nita, KK Robertus Ruben asal Kelurahan Hewuli Kecamatan Alok Barat, dan KK Blasius Balik asal Desa Baomekot Kecamatan Hewokloang.
Dalam melaksanakan perjanjian kerja sama tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Transmigrasi Satuan Permukiman Di Lokasi Rano Kawasan Pitu Ulunna Ulus (PUS) Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat, GMNI Sikka menduga tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
Baca juga: Crossway Wae Munting Jebol Diterjang Banjir, BPBD dan Bina Marga Turun Lokasi
Yohanes Maro juga menjelaskan, dalam tata cara menjadi transmigran, Pemerintah Kabupaten Sikka sebagai daerah asal transmigran wajib memenuhi hak calon transmigran. Hak itu antara lain layanan informasi dan yang diatur dalam Undang-undang.
Sebelum ditetapkan menjadi calon transmigrasi harus memperoleh seluruh informasi terkait transmigrasi. Diantaranya gambaran lokasi geografis serta fasilitas yang tersedia di lokasi transmigrasi. Berdasarkan informasi tersebut kemudian menjadi pertimbangan calon transmigran untuk memutuskan mengikuti program transmigrasi.
Tetapi pelaksanaannya di Kabupaten Sikka oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka seperti pengakuan peserta transmigran, informasi yang diberikan tidak sesuai realita lokasi transmigrasi. Lokasi transmigrasi di Desa Mehalaan Barat, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat adalah lokasi rawan longsor dan minim fasilitas. Sekolah letaknya sangat jauh, tidak adanya Puskesmas dan tempat ibadah Gereja Katolik pun tidak ada. Selain itu, ketersediaan lapangan kerja seperti yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sikka dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur pun tidak ada. Selain itu hak peserta transmigrasi untuk memperoleh layanan pendidikan dan pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat, namun hal ini juga tidak dilaksankan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka.