Berita Lembata

BPH Migas Temukan Pertamini di Lembata Ilegal, Jual Partalite Rp 17.00 Per Liter

Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) Abdul Halim memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis 16 Maret 2023.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) Abdul Halim menegaskan Pertamini atau POM Mini yang menjual bahan bakar minyak (BBM) di Lembata secara hukum adalah ilegal. Pengusaha Pertamini membeli minyak dari SPBU dan menjualnya kembali kepada konsumen seharga Rp 16.000 sampai Rp 17.000 per liter.

Dia menegaskan, menjual BBM itu ada aturannya, apalagi kalau yang dijual adalah BBM subsidi dengan harga yang lebih mahal.  Pemerintah dan masyarakat yang dirugikan karena penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran.

Abdul Hakim menyampaikan itu dalam t sosialisasi penyaluran BBM di Aula Kantor Bupati Lembata, Kamis, 16 Maret 2023. Saat itu dia menjawab pertanyaan beberapa anggota forum yang menanyakan maraknya Pertamini atau POM Mini yang mulai tersebar di Lembata tahun ini.

“Secara hukum Pertamini itu ilegal,” katanya.

Baca juga: BPH Migas Selidiki Dugaan Penyelewengan BBM di Lembata

Mendengar jawaban BPH Migas bahwa Pertamini itu ilegal, Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa langsung memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal menertibkan para pengusaha yang membuka Pertamini atau POM Mini di Lembata.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperindag Longginus Lega membeberkan fakta menarik tentang kehadiran Pertamini di Lembata.  Saat ini terdapat 26 Pertamini di Lembata. Sebanyak 21 Pertamini lainnya ada di dalam Kota Lewoleba. Darimana mereka mendapat BBM untuk dijual kembali?

Longginus menyebutkan para pengusaha Pertamini ini setiap hari menerima sekitar 200-400 liter BBM langsung dari SPBU. Hal ini menyalahi aturan karena menurut Longginus SPBU itu memberikan pelayanan BBM kepada konsumen terakhir, bukan kepada pengusaha untuk dijual lagi.

Dia juga menemukan adanya selisih harga jual yang cukup signifikan dari SPBU ke Pertamini. Misalnya, SPBU menjual BBM jenis Pertalite kepada pengusaha Pertamini dengan harga Rp 12 ribu per liter. Maka tidak heran kalau konsumen membeli BBM lebih mahal di Pertamini, bisa mencapai Rp 16-17 ribu per liter.

Baca juga: Data Tidak Akurat, Investor Enggan Investasi di Lembata

 

“Pertamax seharusnya Rp 13.300 dijual ke Pertamini 14.500. Otomatis harga BBM di masyarakat melonjak. Pelakunya persis ada di hadapan kita. Tapi sesuai regulasi kami (pemda) tidak bisa lakukan penindakan,” ujar Longginus.

Untuk menghindari pelangsir BBM yang marak di Lembata, Abdul Halim juga memastikan akan memasang CCTV di SPBU yang ada di Lembata. Alat ini dipasang supaya pihaknya bisa memantau langsung kendaraan-kendaraan para pelangsir yang mengisi BBM lebih dari satu kali.

 Pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangkap para pelangsir yang selama ini menyebabkan antrean panjang di depan SPBU.  Abdul Halim mengakuipersoalan BBM di Lembata sangat berlarut larut.

"Miris kalau kita tidak bisa selesaikan ini untuk masyarakat,” pungkasnya. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News