Berita Kota Kupang

Polisi Perketat Pengawasan Pakaian Bekas Masuk ke NTT

Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG-Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. menegaskan Polda NTT bersama Polres jajaran mengetatkan  pengawasan  masuknya pakaian bekas tanpa izin resmi (selundupan).  Pengiriman pakaian bekas di wilayah NTT sangat banyak, namun sebagian besar mengantongi izin resmi.

"Ada banyak pedagang pakaian bekas di NTT dan pengirimannya melalui ekspedisi, dan tentunya mempunyai izin," ungkap Ariasandy kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 22 Maret 2023.

Sementara bagi pedagang pakaian bekas/rombengan yang tidak mengantongi izin, maka pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai prosedur aturan yang berlaku.

"Bagi pedagang rombengan yang tidak kantongi izin, maka kami tindak tegas," pungkasnya.

Baca juga: Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe Jawab Tudingan Selewengkan Uang Rp 3,5 Miliar

 

Direktur Pemasaran PD Pasar Kota Kupang, Maxi Nomleni mengaku tak punya data rincian pedagang pakaian bekas/rombengan, melainkan data pedagang lapak dan kios secara keseluruhan di Pasar tradisional yang berada dalam pengelolaan PD Pasar.

"Jika rincian data pedagang pakaian bekas tidak ada, karena ada yang berjualan di dalam komplek pasar, dan ada pula yang memilih berjualan secara perorangan," pungkasnya. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News