Pemilu 2024

KPU NTT Sebut 7 Bakal Calon Anggota DPD Memenuhi Syarat

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT- rapat hasil Verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan kedua syarat dukungan minimal Pemilih Bakal Calon anggota DPD Provinsi NTT di Aula KPU Provinsi NTT, Jumat, 24 Maret 2023.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Elisaberh Eklesia Mei

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Dalam rangka rapat hasil Verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan kedua syarat dukungan minimal Pemilih Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi NTT, Tujuh bakal calon anggota DPD miliki status penetapan memenuhi syarat.

Hal ini disampaikan Ketua KPU, Thomas Dohu, melalui anggota KPU, Jeffry A. Galla
ketika membacakan hasil rekapitulasi yang kedua dalam rapat pleno terbuka di Aula Kantor KPU Provinsi NTT, Jumat, 24 Maret 2023.

Thomas Dohu dalam rapat ini mengatakan, sebagaimana pelaksanaan rapat tersebut sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2022, bahwa pada tanggal 22 Maret dan 23 Maret 2023 lalu telah dilakukan rekapitulasi dukungan di tingkat KPU Kabupaten/Kota dan sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Peraturan Dapil 10 bahwa KPU Provinsi melakukan rekapitulasi Verifikasi yang telah menyerahkan dukungan tingkat Kabupaten/Kota.

Baca juga: Sejarah Semana Santa Larantuka di Flores Timur NTT, Tradisi Sejak 5 Abad Lalu

 

"Provinsi NTT melakukan rekapitulasi tahapan-tahapan yang telah diterima pada tanggal 9 Maret hingga 11 maret 2023 yang lalu," katanya.

Dikatakan Thomas Dohu bahwa, pelaksanaan rekapitulasi tersebut hanya dilakukan di 20 Kabupaten/Kota di NTT. Sementara yang tidak ada dukungan ada di Kabupaten Sumba Tengah dan Sikka.

"Sehingga, bedasarkan rekapitulasi yang telah diterima, hasil rekapitulasi dalam rapat tersebut akan dilakukan kegiatan lebih lanjutnya, yakni Verifilasi faktual lanjutan untuk yang telah memenuhi syarat Pada 26 Maret sampai 8 April 2023," jelasnya

Menuju tangal dimaksud, kata dia, Dapil Provinsi, akan dilanjutkan untuk melakukan pencuplikan sampel pada tanggal 25 Maret 2023.

"Semoga kita semua bisa mengikuti dengan baik kegiatan ini sampai selesai dan proses ini bisa berjalan lancar dan tertib,"harapnya sekaligus membuka rapat pleno dengan resmi.

Selanjutnya, disebutkan bahwa, adapun Tujuh nama-nama bakal Calon DPD dengan status penetapan memenuhi syarat, yakni Asyera R.A Wundaleo, Elyas Yohanis Asamau, Ferdinandus Hasiman, Hironimus Mawo Doko, Ivan Raymon Rondo, Maksimus Ramses Lalangkoe, dan Umbu Wulang Tanaamah Paranggi.

Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake dalam rapat tersebut menyampaikan, total administrasi 7 bakal calon semuanya memenuhi syarat.

Namun, ada bakal calon yang cukup beresiko dan ambang batas bawahnya sangat sedikit.

Baca juga: Prosesi Semana Santa Larantuka 2023 di Flores Timur, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Bagi Peziarah

"Ini harus dipastikan diawal proses faktual," ujarnya.

Menanggapi hal yang disampaikan oleh Magdalena Yuanita Wake, Ketua KPU Thomas Dohu mengatakan proses yang dilakukan tersebut merupakan proses terakhir dan tidak ada perbaikan lagi.

Halaman
12