Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM,RUTENG-Pemerintah Kabupaten Manggarai kembali membahas empat rancangan peraturan Daerah (Ranperda) pada masa sidang II DPRD Kabupaten Manggarai tahun Dinas 2023 dengan masuk pada agenda pandangan Fraksi, pada Senin 3 April 2023.
Adapun empat ranperda itu, antara lain, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Tahun 2023-2043, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan 52 (Lima puluh dua) Desa Dalam Wilayah Kabupaten Manggarai, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai.
Dalam pandangan Fraksi Partai Golkar Kabupaten Manggarai yang di bacakan oleh sekertaris Fraksi Konstantinus Naku, terkait dengan tata ruang wilayah kabupaten Manggarai untuk mempertimbangkan Mobilitas Kendaraan, Pembeli, dan Penjual serta Untuk Mendorong Peningkatan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai.
Untuk itu Fraksi Golkar mengusulkan, Peran Pasar Inpres dan Pasar Puni Ruteng harus dibagi Berdasarkan Jenis Prodak yang dijual, sehingga Pemanfaat Pasar Tidak Menumpuk di Pasar Inpres.
Baca juga: Kisah Hidup Matias Masir, Dari Penari Caci Hingga Jadi Ketua Kabupaten DPRD Manggarai
Fraksi Golkar juga meminta perhatian Pemerintah terhadap penerbitan izin bangunan yang sedang dibangun ataupun bangunan yang sudah dibangun tetapi belum memiliki IMB, yang terletak di sekitar bantaran sungai, DAS dan sekitar srea rawan bencana untuk Mengurangi Resiko.
Fraksi Golkar juga menyoroti ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan mendukung dan mengapresiaisi langkah Pemerintah dalam membuat Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Dalam pandangannya, Fraksi Golkar menginput beberapa masukan yang Perlu diperhatian oleh pemerintah diantaranya mendorong terus melakukan upaya untuk menurunkan angka Stunting di Manggarai dan elakukan sosialisasi dampak Hukum terhadap Pelaku tindak kekerasan terhadap Anak di Sekolah-sekolah dan tengah masyarakat
Melakukan sosialisasi dampak Hukum terhadap pelaku Abortus, dan dampak hukum terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di tengah Masyarakat.
Fraksi Golkar juga mengapresiaisi langkah pemerintah atas Ranperda tentang pembentukan 52 (Lima Puluh Dua) Desa dalam wilaya Kabupaten Manggarai.
Fraksi Golkar berharap setelah Ranperda ini disahkan menjadi Perda, Fraksi meminta Pemerintah untuk segera mnyiapkan anggaran khusus untuk dilakukan proses pemilihan Kepala Desa
Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam pandangannya yang dibacakan oleh Sekertaris Fraksi Yohanes Tahun Baru, merespon penjelasan Bupati Manggarai atas 4 (Empat) Ranperda Kabupaten Manggarai diinformasikan bahwa RTRW Kabupaten Manggarai mendesak untuk dilakukan baik karena alasan eksternal (tuntutan peraturan perundang-undangan) maupun karena alasan internal berhubungan dengan fungsi serta manfaat Rencana Tata Ruang Wilayah bagi daerah.