TRIBUNFLORES.COM, Larantuka- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere mensosialisasikan tentang pendaftaran dan permohonan fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda di Kabupaten Flores Timur, Senin 17 April 2023
Kegiatan sosialiasi tersebut dipimpin oleh Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian, Maria Pantisia Wondo dan dua staf dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur.
Sosialisasi ini dilakukan dengan turun langsung mengunjungi rumah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh pemegang ITAP ( izin tinggal tetap ).
WNA ini menikah dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan menetap di Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur.
Baca juga: Imigrasi Maumere Beri Pelayanan Eazy Pasport bagi Calon Jemaah Haji di Kabupaten Flores Timur
Giat ini bertujuan guna memberikan informasi dan mengeduaksi publik terkait pemahaman tentang kewarganegaraan ganda.
Selain informasi edukatif yang diberikan, tim juga menyampaikan peraturan dan kebijakan yang berlaku terkait pendaftaran dan permohonan fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda.
Marianus Nobo Waton, Kepala Dinas Dukcapil Flores Timur menyambut baik sosialisasi yang digelar Imigrasi Maumere.
Dia berharap agar anak- anak Berkewarganegaraan Ganda ini segera mengajukan permohonan resmi sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku.
Sementara itu, Muhammad Idris Ali, WNA asal Bangladesh ini berterima kasih kepada tim Imigrasi Maumere yang datang menyambangi rumahnya. Ia begitu antusias mendengarkan materi yang disampaikan oleh petugas.
Baca juga: Optimalkan Layanan Penumpang, Garuda Indonesia Berkolaborasi dengan Ditjen Imigrasi
Muhammad pun berjanji akan segera menyiapkan semua persyaratan pendaftaran bagi 6 orang anaknya yang Berkewarganegaraan Ganda.
Mengingat anak pertama dari pasangan perkawinan campuran ini lahir sebelum 01 Agustus 2006 yang pada tahun 2023 genap berusia 21 tahun.
Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda
Affidavit atau yang sering dikenal sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat diartikan secara sederhana adalah anak yang lahir dari hasil perkawinan dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia dengan ayah/ibu Warga Negara Asing baik lahir di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
Namun untuk pengertian lengkapnya merupakan pengertian yang diambil dari pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang terdapat 6 (enam) poin pengertian yaitu: