Kasus Pencabulan di Ende

Cabuli 2 Anaknya yang Masih Dibawah Umur, Ayah Tiri di Ende Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAHAN TERSANGKA - Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman bersama anggotanya menahan tersangka di Polres Ende, Minggu 7 Mei 2023.

Dijelaskan Kadiaman, kasus pencabulan terhadap anak korban dengan inisial NNNI (16 tahun) terjadi sejak tahun bulan April 2018 sampai dengan tanggal 14 April 2023 di rumah korban di Kecamatan Maukaro.

Tersangka melakukan pencabulan dengan cara masuk ke dalam kamar saat korban tidur lalu tersangka duduk di samping korban. Kemudian pelaku langsung mencabuli korban.

Baca juga: Warga Bahinga Sumpah Adat Dukung Lukman Riberu Jadi Bupati Flores Timur

Sedangkan pencabulan terhadap korban berinisial NFU (12), terjadi sejak tahun 2021 sampai 30 April 2023 di rumah korban di Kecamatan Maukaro. Tersangka melakukan pencabulan dengan cara tersangka masuk ke dalam kamar tidur korban.

"Saat korban tidur, tersangka lalu mencabuli korban," ujar Iptu Kasat Reskrim Polres Ende Kadiaman, S.H.

Dalam melakukan akai bejatnya, ungkap Kadiaman, pelaku mencabuli korban saat ibu kandung korban ke luar kota atau sedang tidak berada di dalam rumah.

Untuk motif tersangka melakukan pencabulan hanya untuk memenuhi hawa nafsunya saja. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju daster panjang berwarna coklat dan sepotong baju kaos lengan pendek berwarna hitam. (tom).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News