Sorotan publik bahkan sempat viral di media massa ditanggapi serius Pejabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi bersama Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika dan Kepala Kejari Flores Timur, Rolly Manampiring.
PPK Dinas PUPR Flores Timur kemudian memerintahkan rekanan untuk melakukan perbaikan badan aspal yang terkupas, termasuk memberikan sanksi berupa denda Rp 3 Juta per hari.
Namun hingga adendum ke empat, proyek tersebut tak kunjung rampung membuat kalangan DPRD Flores Timur menggelar rapat dengar pendapat.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News