Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, KALABAHI- Menganiaya AS, sesama anggota Bhayangkara Polsek Alor Tengah Utara (ATU), oknum anggota Kepolisian Resort Alor, Adrianus Aran ditahan selama 20 hari di ruang tahanan Mapolres Alor.
Meski kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh AS belum ditemukan cukup bukti dalam penyelidikan dan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim POlres Alor.
Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Jems Yames Mbau, S.Sos membenarkan penahanan oknum anggota tersebut. Tersangka, kata Jems dilaporkan oleh korban AS atas dugaan tindak pidana pencabulan, yang dilakukan di Asrama Polsek ATU,pada 28 April 2023.
"Berkaitan dengan kasus pencabulan yang dilaporkan saksi korban sesuai kronologi kejadiannya, saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Alor belum mendapatkan alat bukti yang sah untuk menentukan ada tidaknya perbuatan pidananya," ujar Jems, Jumat 14 Juli 2023.
Baca juga: Bocah 7 Tahun di Alor Korban Garap Paksa Oknum Satpol PP, Polisi Sebut Sudah Tersangka
Namun, sesuai fakta yang didapat pada proses penyelidikan dan penyidikan, alat bukti yang mengarah kepada kasus penganiayaan.
"Berkaitan dengan laporan dari saksi korban sesuai fakta yang didapat dari proses penyelidikan dan penyidikan, yang memenuhi syarat pembuktian berkaitan dengan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 183 KUHP adalah kasus penganiayaannya," jelas Jems.
Kasus penganiayaan bermula ketika tersangka AA sedang mengkonsumsi minuman keras bersama dua rekannya di teras Asrama Polsek ATU. Korban AS yang juga merupakan seorang Bhayangkara, tiba di asrama dan menyapu halaman belakang asrama.
Tersangka menghampiri korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh, memeluk, dan menggigit punggung korban. Korban berteriak histeris, sehingga salah seorang anggota Polsek yang sedang berada di teras mendatangi sumber suara. Anggota tersebut kemudian memarahi tersangka.
Baca juga: Anggota Satpol PP Pemkab Alor Cabuli Anak Tujuh Tahun Ditahan Polisi
Korban AS mendatangi Polsek ATU melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya yang saat itu tengah menjalankan piket. Suami korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Alor.
Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Alor, pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Saat ini pelaku sedang ditahan di rutan Polres Alor selama 20 hari. Selanjutnya penyidik merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU. *
Berita TRINBUNFLORES.COM lainnya di Google News